Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berseragam Purnawirawan TNI, Kivlan Zen Lawan Tito, Wiranto dan Luhut

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, mengenakan pakaian berbeda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu (22/1/2020). Dia tampak memakai pakaian serba hijau dan baret layaknya seragam TNI.
Terdakwa Kivlan Zen memberikan kesaksian dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020). Kivlan menjadi saksi untuk terdakwa Habil Marati atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. /Antara
Terdakwa Kivlan Zen memberikan kesaksian dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020). Kivlan menjadi saksi untuk terdakwa Habil Marati atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, mengenakan pakaian berbeda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu (22/1/2020). Dia tampak memakai pakaian serba hijau dan baret layaknya seragam TNI.

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen mengutarakan pakaiannya itu merupakan seragam purnawirawan TNI. Hal itu tampak dari label putih pada name tag bertuliskan Kivlan Zen.

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat tersebut memakai seragam itu untuk melawan pejabat negara yang menurut dia telah merekayasa kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Saya memakai ini karena saya direkayasa oleh Wiranto, Luhut, Tito, oleh semua pejabat negara merekayasa," kata Kivlan di PN Jakpus, Rabu, 22 Januari 2020.

"Saya tunjukkan, melawan mereka bahwa ini rekayasa."

Pejabat yang dimaksud adalah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto; Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan; dan mantan Kepala Kepolisian RI Tito Karnavian.

Kivlan tiba di pengadilan pukul 09.48 WIB. Pakaiannya berbalutkan jas hijau dan syal. Dia lalu membuka jasnya dan menunjukkan seragam ala TNI itu. Ada lencana bintang dua di bahu kiri dan kanannya sebagai purnawirawan pejabat tinggi TNI AD.

Kivlan mengaku belum sehat. Dia terlihat berjalan menuju pengadilan menggunakan tongkat ditemani sang istri.

"Belum sehat, tapi karena kehormatan dan harga diri saya sehat," ucap dia.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api ilegal. Dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper