Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, mengenakan pakaian berbeda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu (22/1/2020). Dia tampak memakai pakaian serba hijau dan baret layaknya seragam TNI.
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen mengutarakan pakaiannya itu merupakan seragam purnawirawan TNI. Hal itu tampak dari label putih pada name tag bertuliskan Kivlan Zen.
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat tersebut memakai seragam itu untuk melawan pejabat negara yang menurut dia telah merekayasa kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Saya memakai ini karena saya direkayasa oleh Wiranto, Luhut, Tito, oleh semua pejabat negara merekayasa," kata Kivlan di PN Jakpus, Rabu, 22 Januari 2020.
"Saya tunjukkan, melawan mereka bahwa ini rekayasa."
Pejabat yang dimaksud adalah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto; Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan; dan mantan Kepala Kepolisian RI Tito Karnavian.
Baca Juga
Kivlan tiba di pengadilan pukul 09.48 WIB. Pakaiannya berbalutkan jas hijau dan syal. Dia lalu membuka jasnya dan menunjukkan seragam ala TNI itu. Ada lencana bintang dua di bahu kiri dan kanannya sebagai purnawirawan pejabat tinggi TNI AD.
Kivlan mengaku belum sehat. Dia terlihat berjalan menuju pengadilan menggunakan tongkat ditemani sang istri.
"Belum sehat, tapi karena kehormatan dan harga diri saya sehat," ucap dia.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api ilegal. Dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.