Bisnis.com, JAKARTA – Musisi Ananda Badudu mengaku mengalami kekerasan fisik yang sama dari polisi, seperti yang dialami oleh Dede Lutfi Alfiandi, pembawa bendera Merah Putih saat demonstrasi 30 September 2019.
“Pas saya dibawa ke Polda dulu, saya pun dipukul, dipiting, dijambak, ditendang, dan dikeplak berkali-kali,” cuit Ananda di Twitter miliknya @anandabadudu, Selasa (21/1/2020).
Menurut Ananda, saat itu tak bisa mengatakan apa-apa soal penganiayaan yang diterimanya karena diancam dengan pidana baru dan akan disomasi.
Keanehan dari peristiwa yang menimpanya, yakni saat polisi membebaskannya dan hanya menetapkan mantan wartawan Tempo itu sebagai saksi. Padahal, menurutnya tak ada saksi yang dijemput subuh-subuh oleh polisi dan mendapat kekerasan fisik seperti itu.
“Mirip seperti Lutfi, makin siang saya diperlakukan lebih baik. Mungkin karena di luar berita tentang saya waktu itu viral,” kata Ananda.
Mantan personel grup musik Banda Neira itu diciduk polisi di kediamannya di Gedung Sarana Jaya, Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat subuh, 27 September 2019.
Polisi menjemput Ananda untuk dimintai keterangan soal aksinya melakukan penggalangan dana untuk demonstran di depan Gedung DPR. Penggalangan itu Ananda lakukan melalui laman Kitabisa.com.
Sementara itu, dalam sidang lanjutan kasus kekerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin kemarin, Lutfi mengatakan saat di-BAP oleh polisi di Polres Jakarta Barat, mendapat tekanan berupa kekerasan. Di sana, Lutfi memberikan keterangan sesuai dengan yang diinginkan oleh kepolisian, yakni menyerang polisi dengan batu.
“Kalau dari cerita dia, disetrum itu pakai alat yang ditaruh di kupingnya,” kata kuasa hukum Lutfi, Sutra Dewi.
Foto Lutfi Alfiandi yang membawa bendera Merah Putih pada demo 30 September 2019 lalu viral di media sosial. Di foto itu, lelaki 21 tahun yang mengenakan celana abu-abu tampak menutup wajahnya dengan bendera.
Lutfi kemudian ditangkap karena dianggap menyerang polisi. Ia didakwa dengan tiga pasal alternatif, yaitu Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 214 ayat 1 KUHP karena melawan saat hendak ditangkap, dan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan banyak orang.