Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengajak masyarakat menandatangani petisi mendukung Mahkamah Konstitusi menganulir Undang-undang KPK baru.
Dia mengatakan perlu dukungan dari masyarakat Indonesia untuk mendukung MK menyelamatkan KPK dengan menganulir UU KPK baru yang dianggap melemahkan komisi antirasuah itu.
"Sahabat, bantu saya dengan menandatangani petisi ini. Kami membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia untuk mendukung Mahkamah Konstitusi menyelamatkan KPK dengan menganulir UU KPK baru yang melemahkan KPK," katanya melalui akun twitter, Rabu (15/1/2020).
Dalam unggahan tersebut, Abraham Samad menyertakan sebuah laman petisi change.org berjudul "Dukung MK Selamatkan KPK". Petisi yang ditulis oleh Diky Anandya Kharystya Putra, Mahasiswa Business Law Binus University sekaligus Pegiat Anti-Korupsi mendapat perhatian publik.
Dalam petisi itu, Diky menyebut setidaknya terdapat tiga alasan sehingga UU Nomor 19/2019 itu dinilai tidak sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan.
Pertama, Kedua, pada saat pengesahan UU KPK di DPR diduga tidak memenuhi kuorum. Dia menyebutkan pada saat paripurna anggota DPR yang hadir hanya 80-90 orang dari total 560 orang. < "Ini merupakan pelanggaran serius, bagaimana mungkin keputusan sebuah lembaga tidak diikuti oleh seluruh anggotanya," tulisnya di laman petisi. Ketiga, Dia mempertanyakan sikap DPR bersama pemerintah satu pendapat bahwa UU KPK baru akan memperkuat lembaga anti korupsi tersebut, sedangkan KPK tidak pernah diikutsertakan. Narasi penguatan didengungkan oleh DPR dan pemerintah sebutnya terkesan sebatas ilusi semata. "Melihat kisruhnya proses pembentukan UU KPK belakangan ini, saya pun mengambil sikap. Tidak hanya pimpinan KPK yang resah akan masa depan KPK, tetapi juga banyak masyarakat Indonesia. Itulah sebabnya saya memulai petisi ini, mengajak semua kalangan untuk mulai melek politik," tulisnya. Hingga kini, petisi di laman https://t.co/yPTgLf2IH6 tersebut sudah didukung oleh hampir 11.000 orang.