Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan tercatat memiliki tota harta kekayaan senilai Rp12.812.000.000.
Wahyu Setiawan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta Wahyu terdiri dari harta bergerak dan tak bergerak.
Dia terakhir kali melaporkan hartanya pada 30 Maret 2019 untuk periodik 2018 dengan kapasitasnya sebagai komisioner KPU.
Dalam LHKPN, harta tidak bergerak Wahyu tercatat senilai total Rp3.350.000.000 berupa tanah dan bangunan yang seluruhnya terletak di Banjarnegara hasil harta warisan.
Kemudian, harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin yang terdiri dari mobil Toyota Innova, Honda Jazz, Mitsubishi All New Pajero Sport, motor Honda Vario, Yamaha F1 ZR, dan Vespa Sprint dengan nilai total seluruhnya Rp1.025.000.000.
Baca Juga
Dalam LHKPN, Wahyu juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp715.000.000, kas dan setara kas Rp4.980.000.000 serta harta lainnya Rp2.742.000.000. Dia tercatat tak memiliki utang sehingga sub total hartanya mencapai Rp12.812.000.000.
Adapun harta Wahyu pada laporan LHKPN sebelumnya sebesar Rp11.446.000.000, yang disampaikan pada 16 Mei 2018 untuk periodik tahun 2017.
Penetapan Wahyu sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK di Jakarta, Depok, dan Banyumas dengan mengamankan delapan orang pada Rabu dan Kamis 8-9 Januari 2020.
Wahyu kini resmi ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur usai menjalani pemeriksaan intensif terkait perkara dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Sementara tersangka lain, mantan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, ditahan di rutan K4 yang berada tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Adapun tersangka terduga pemberi suap, Saeful ditahan di rutan gedung KPK lama, kavling C1, sedangkan caleg PDIP Harun Masiku masih buron.
Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan melalui Agustiani yang juga orang kepercayannya diduga menerima suap dengan tujuan agar politisi PDIP Harun Masiku menjadi pengganti antar waktu (PAW) di DPR atas Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019.
Namun, dalam rapat pleno KPU nama pengganti almarhum Nazarudin adalah caleg lain atas nama Riezky Aprilia. Terdapat usaha agar Wahyu tetap mengusahakan nama Harun sebagai penggantinya.
Awalnya, Wahyu meminta Rp900 juta untuk dana operasional dalam membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu tersebut. Dari serangkaian uang yang dialirkan, diduga Wahyu menerima Rp400 juta yang akan diterima melalui Agustiani.
Adapun sumber dana Rp400 juta melalui perantara yang diduga ditujukan pada Wahyu itu masih didalami KPK.
Wahyu Setiawan dan Agustiani lantas disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Harun Masiku dan Saeful disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.