Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Komisioner KPU, KPK Minta Harun Masiku Menyerahkan Diri

Operasi tangkap tangan KPK digelar di Jakarta, Depok, dan Banyumas dengan mengamankan delapan orang pada Rabu dan Kamis (7-8/1/2020).
KPK/Antara-Widodo S Jusuf
KPK/Antara-Widodo S Jusuf

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka terkait dengan siap penetapan anggota DPR terpilih 2019—2024.

Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK di Jakarta, Depok, dan Banyumas dengan mengamankan delapan orang pada Rabu dan Kamis (7-8/1/2020).

Selain Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku dan pihak swasta, Saeful sebagai tersangka.

KPK meminta Harun Masiku, caleg dari PDIP, yang sudah menjadi tersangka menyerahkan diri. Harun adalah pihak yang diduga pemberi suap pada Wahyu Setiawan.

"KPK meminta tersangka HAR [Harun Masiku] segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Kamis (9/1/2020).

Lili mengatakan bahwa pihaknya meminta masyarakat mengawal kasus ini lantaran dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani ini terkait dengan aspek mendasar dalam proses demokrasi yang sedang dijalani.

Kasus ini bermula pada Juli 2019 ketika salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan seorang Advokat bernama Doni untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3/2019 Tentang Pemungutan  dan Penghitungan Suara. 

Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan wafatnya calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.

Gugatan kemudian dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu (PAW). 

Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan tersangka Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut.

Namun, lanjut Lili, pada 31 Agustus 2019 KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. Dua pekan kemudian atau 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg.

"SAE [Saeful] menghubungi ATF [Agustiani Tio Fridelina] dan melakukan lobi untuk mengabulkan HAR [Harun Masiku] sebagai PAW," kata Lili dalam.

Selanjutnya, Agustiani yang juga orang kepercayaan Wahyu lantas mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful kepada Wahyu Setiawan untuk membantu proses penetapan Harun. Wahyu lantas menyanggupi membantu dengan membalas, “Siap, mainkan!”

"Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu, WSE [Wahyu Setiawan] meminta dana operasional Rp900 juta," kata Lili.

Kemudian, untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian, yaitu pada pertengahan Desember 2019 senilai Rp400 juta dari salah satu sumber dana yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, Doni dan Saeful.

"WSE menerima uang dari dari ATF sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," katanya.

Penyerahan berlanjut pada akhir Desember 2019 senilai Rp850 juta dari Harun Masiku pada Saeful melalui salah seorang staf di DPP PDIP.

Dari uang itu, Saeful lantas memberikan uang Rp150juta pada Doni dan sisanya Rp700 juta yang masih berada di tangan Saeful dibagi menjadi Rp450 juta pada Agustiani yang Rp250 juta untuk operasional.

"Dari Rp450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE, Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF," ujar Lili.

Namun, pada 7 Januari 2020 berdasarkan hasil rapat Pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal.

Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, kata Lili, Wahyu Setiawan kemudian menghubungi advokat Doni menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW.

Sehari setelahnya, WSE, Komisioner KPU Wahyu Setiawan meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani yang kemudian berujung operasi tangkap tangan. 

"Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang RP400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk dolar Singapura," tutur Lili.

Wahyu Setiawan dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Masiku dan Saeful disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper