Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi untuk diperiksa.
Penyidik hari ini memanggil Nurhadi sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Hanya saja, hingga berita ini ditulis penyidik KPK belum menerima kedatangan Nurhadi. Adapun pemanggilan kali adalah panggilan lanjutan setelah pada Jumat (20/12/2019) lalu mangkir dari pemeriksaan.
"Penyidik sudah melakukan pemanggilan sejak tanggal 26 Desember. Masih kita tunggu kehadiran dari ketiganya hingga saat ini," ujar Ali, Jumat (3/1/2020).
Selain Nurhadi, penyidik juga secara bersamaan memanggil Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dan menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiyono.
Menurut Ali Fikri, Nurhadi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto. Sebaliknya, Hiendra akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.
Ali tak memaparkan lebih jauh apa yang akan didalami penyidik KPK dari perkara tersebut. Hanya saja, penyidik sebelumnya tengah mendalami penerimaan uang yang diterima oleh Nurhadi menyusul pemeriksaan kepada para saksi lain.
Dikonfirmasi wartawan, Kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail mengaku bahwa pihaknya belum menerima surat panggilan pemeriksaan.
"Saya tidak ada informasi bahwa beliau dapat panggilan dari KPK. Kami tidak mendapatkan informasi adanya penjadwalan tersebut," katanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, serta Hiendra sebagai tersangka.
Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Adapun ketiga tersangka sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak Kamis 12 Desember lalu.
Dalam perkembangan lain, Nurhadi resmi mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka oleh KPK. Rencananya, sidang pertama akan digelar Senin (6/1/2020).
Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Sementara itu Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.