Bisnis.com, BOGOR - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan tiga peraturan presiden (perpres) akan segera dirilis sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 mengenai Korupsi Pemberantasan Korupsi.
Adapun, ketiga perpres tersebut terkait dengan Dewan Pengawas, organisasi Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan perubahan status dari karyawan KPK menjadi Aparatur Sipil Negara.
“Nah, apapun yang dilakukan tidak mungkin bertentangan dengan UU [undang-undang] itu, pengaturan dalam perpres. Dengan demikian tidak ada niat, itikad, atau apapun dalam pemerintah untuk melemahkan KPK,” katanya di Istana Bogor, Jumat (27/12/2019).
Dia kembali menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo memiliki komitmen serius untuk memberantas korupsi di Indonesia. Komitmen itu diakuinya terlihat dari pemilihan anggota Dewan Pengawas yang memiliki rekam jejak berkualitas.
Hingga saat ini, Pramono mengemukakan ketiga perpres itu masih dalam tahap finalisasi dari Kementerian Hukum dan HAM. “Dari Menpan-RB [menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi], sudah diajukan ke presiden melalui kita, mensesneg-menseskab [menteri sekretaris negara-sekretaris kabinet]. Lagi finalisasi,” ujarnya.