Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui belum menetapkan satu orang pun jadi tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi penggunaan dan pengelolaan dana keberangkatan kontingen Indonesia pada SEA Games XXIX Malaysia 2017.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung Adi Toegarisman mengatakan penyidik telah memeriksa puluhan orang saksi pada kasus tindak pidana korupsi tersebut. Namun, hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Adi berjanji pihaknya akan menindaklanjuti dan mempercepat penanganan perkara yang sudah mangkrak selama dua tahun itu di Gedung Bundar.
"Segera akan kita tindaklanjuti kasus itu, tunggu saja nanti," tuturnya, Sabtu (21/12/2019).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada masa itu Warih Sadono mengaku tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penggunaan serta pengelolaan dana keberangkatan kontingen Indonesia yang melibatkan Plt Sekjen KOI berinisial HSD.
"Sabar, kami masih tahap penyelidikan dan belum bisa disampaikan sepenuhnya. Tunggu saja ya," katanya.
Baca Juga
Selain HSD, Kejaksaan telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait yaitu Ketua Komisi Finance Budgeting Syarif Nasir, Wakil Bendahara KOI Adinda Yunita, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait dana keberangkatan kontingen Indonesia ke Malaysia pada SEA Games 2017 dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).