Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Firli Bahuri Singgung Gaji di Sertijab Pimpinan KPK

Namun, alih-alih mendapat respon, pernyataan Firli itu seolah ditanggapi dingin. Dia pun lantas menanggapi suasana tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kiri) berjabat tangan dengan Pimpinan KPK periode 2015-2019 (dari kiri) Saut Situmorang, Basaria Panjaitan, Agus Rahardjo dan Laode M Syarif usai upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019)./ ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kiri) berjabat tangan dengan Pimpinan KPK periode 2015-2019 (dari kiri) Saut Situmorang, Basaria Panjaitan, Agus Rahardjo dan Laode M Syarif usai upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019)./ ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyinggung soal gaji di acara serah terima jabatan (sertijab) dan pisah sambut, Gedung Penunjang KPK, Jumat (20/12/2019).

Firli dalam pidatonya kerap menyinggung soal gaji dan alih status kepegawaian KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sesuai undang-undang baru No. 19 tahun 2019 tentang KPK.

Ungkapan Firli itu diutarakan dihadapan komisioner KPK 2015-2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, dan para pegawai KPK yang hadir.

"Kalau gaji naik itu sama dengan pesawat, Pak. Saat pesawat naik, semua menikmati, tapi saat turun, saatnya berhenti. Itulah kalau gaji pegawai KPK naik pasti tidak ada kegaduhan, kalau gaji [kecil] akan terjadi kekacauan," kata Firli.

Namun, alih-alih mendapat respon, pernyataan Firli itu seolah ditanggapi dingin. Dia pun lantas menanggapi suasana tersebut.

"Kok tidak ada yang tepuk tangan, ya?" Seloroh Firli.

Firli mengaku telah menyampaikan perihal gaji itu kepada MenPAN RB Tjahjo Kumolo. Tjahjo, menurutnya, terbuka dengan hal tersebut.

Dia juga mengaku telah memperjuangkan kesejahteraan pegawai KPK sejak menjabat Deputi Penindakan KPK selama satu tahun dua bulan sebelum akhirnya ditarik kembali ke institusi asalnya, Polri.

Saat itu, jenderal polisi bintang tiga itu mengaku telah mengusahakan agar pegawai KPK mendapatkan gaji ke-13 dan 14 yang sebetulnya tak ada dalam aturan presiden. 

Selama ini, para pegawai menerima single salary sehingga di bawah pimpinannya diusulkan akan membuat aturan agar pegawai bisa mendapatkan tunjangan kinerja atau tunjangan risiko. Firli mengaku semua itu sudah disampaikan pada pemerintah.

"Saya sampaikan pada waktu kami bertemu Dewas, pimpinan KPK dan Presiden, saya sampaikan," kata Firli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper