Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengapresiasi langkah DPR yang telah memberikan rekomendasi untuk mencekal mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya.
Ada dua mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya yang akan dicekal Kejaksaan Agung yaitu mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo terkait perkara korupsi.
Menteri BUMN Erick Thohir mengemukakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan dalam rangka mencari solusi untuk menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya dengan nilai kerugian negara mencapai Rp13,7 triliun.
“Kementerian BUMN, mengapresiasi rekomendasi yang diberikan DPR RI terkait permasalahan yang ada di Jiwasraya, karena sejalan dengan koordinasi yang dilakukan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung untuk penyelesaian kasus Jiwasraya,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (21/12/2019).
Erick menjelaskan bahwa Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan akan merestrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya untuk menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi.
Sementara itu, terkait dengan perkara hukum pidananya, Erick akan menyerahkan hal tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk diusut tuntas dan menangkap siapa pun yang terlibat menerima uang Rp13,7 triliun.
Baca Juga
“Untuk Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan saat bersamaan akan melakukan restrukturisasi di Jiwasraya. Pemerintah sejak tahun 2006 sampai hari ini sudah konsisten mencari solusi atas persoalan ini,” katanya.