Bisnis.com, JAKARTA - Jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023 baik komisioner dan anggota dewan pengawas (Dewas) didominasi oleh unsur hakim.
Tiga dari lima anggota Dewas KPK tercatat merupakan latar belakang hakim, sedangkan komisioner KPK terdapat dua unsur hakim di dalamnya.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan tak perlu mempermasalahkan dominasi hakim di jajaran petinggi KPK.
"Apa salahnya?," kata mantan komisioner KPK 2003-2007 itu usai serah terima jabatan dan pisah sambut, Jumat (20/12/2019) malam.
Dalam struktur Dewas KPK, terdapat nama Artidjo Alkostar, Albertina Ho dan Harjono yang merupakan latar belakang hakim.
Harjono sebelumnya dikenal sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, Albertina selaku hakim pengadilan tinggi kupang sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, dan Artidjo merupakan mantan hakim agung MA.
Baca Juga
Sementara dalam struktur pimpinan KPK 2019-2023, terdapat nama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nawawi Pomolango yang berlatar belakang hakim.
Alex selaku petahana pimpinan KPK sempat menjadi hakim ad-hoc Pengadilan Tipikor Jakarta, sedangan Nawawi telah 30 tahun berkarier sebagai hakim sebelum kemudian menjadi pimpinan KPK.
"Saya bersyukur, supaya kita melakukan penindakan pemberantasan korupsi betul-betul nantinya bisa menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia," ujar Tumpak.
Adapun tiga hakim yang kini menjadi Dewas KPK terbilang memiliki rekam jejak yang cukup dalam upaya pemberantasan korupsi.
Artidjo yang merupakan mantan Ketua Muda Kamar Pidana MA dikenal sebagai hakim agung yang kerap menjatuhkan hukuman berat kepada koruptor.
Mereka yang diperberat hukumannya adalah mantan anggota DPR Angelina Sondakh; mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum; mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Ketua MK Akil Mochtar; dan mantan Kakorlantas Porli Djoko Susilo.
Sementara nama Albertina Ho mulai tersorot oleh publik saat menangani kasus mafia pajak Gayus Tambunan, kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen hingga perkara pelecehan dengan terdakwa Anand Khrisna.
Adapun Harjono yang sebelumnya menjabat Ketua DKPP pernah menjalani karier sebagai hakim konstitusi sejak 2003 hingga 2014.