Bisnis.com, JAKARTA - Guru besar politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengutarakan alasannya menerima jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK bersama Tumpak Haritongan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho dan Harjono, Jumat (20/12/2019).
Syamsuddin mengaku menerima jabatan Dewas KPK karena awalnya mengira anggota Dewas KPK dipilih oleh DPR RI bukan ditunjuk langsung oleh presiden.
"Sehingga dewan pengawas tidak bisa titip-titipan kandidatnya. Untuk [penunjukan] dewan pengawas melalui perubahan format itu," kata Syamsuddin di Gedung Penunjang KPK, Jumat.
Syamsuddin merupakan salah satu pihak yang mulanya menentang keras undang-undang No. 19 tahun 2019 tentang KPK. Dalam UU baru itu, salah satunya termaktub tentang keberadaan Dewas KPK.
Alasan lain menerima jabatan Dewas KPK karena dia sebelumnya mengetahui siapa saja calon anggota Dewas KPK yang akan ditunjuk Jokowi melalui pemberitaan di media.
Baca Juga
Dia mengaku nama-nama yang muncul dipemberitaan itu dinilai sebagai tokoh-tokoh yang memiliki integritas sehingga dia berani menyimpulkan dapat menyelematkan KPK dari upaya pelemahan.
"Ini bisa menjadi pintu masuk untuk menyelamatkan KPK, untuk memperkuat KPK. Bukan sebaliknya," katanya.
Untuk itu, dia yakin keberadaan lima anggota Dewas saat ini dinilai bisa menjadikan komisi antikorupsi lebih kuat dibandingkan dengan sebelumnya.