Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Syamsuddin Haris Terima Jabatan Dewas KPK

Syamsuddin merupakan salah satu pihak yang mulanya menentang keras undang-undang No. 19 tahun 2019 tentang KPK.
Lima orang anggota Dewan Pengawas KPK 2019-2023 yaitu Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono dan Tumpak Hatorangan di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12/2019)/Desca Lidya Natalia
Lima orang anggota Dewan Pengawas KPK 2019-2023 yaitu Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono dan Tumpak Hatorangan di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12/2019)/Desca Lidya Natalia

Bisnis.com, JAKARTA - Guru besar politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengutarakan alasannya menerima jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dia resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK bersama Tumpak Haritongan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho dan Harjono, Jumat (20/12/2019).

Syamsuddin mengaku menerima jabatan Dewas KPK karena awalnya mengira anggota Dewas KPK dipilih oleh DPR RI bukan ditunjuk langsung oleh presiden.

"Sehingga dewan pengawas tidak bisa titip-titipan kandidatnya. Untuk [penunjukan] dewan pengawas melalui perubahan format itu," kata Syamsuddin di Gedung Penunjang KPK, Jumat.

Syamsuddin merupakan salah satu pihak yang mulanya menentang keras undang-undang No. 19 tahun 2019 tentang KPK. Dalam UU baru itu, salah satunya termaktub tentang keberadaan Dewas KPK.

Alasan lain menerima jabatan Dewas KPK karena dia sebelumnya mengetahui siapa saja calon anggota Dewas KPK yang akan ditunjuk Jokowi melalui pemberitaan di media.

Dia mengaku nama-nama yang muncul dipemberitaan itu dinilai sebagai tokoh-tokoh yang memiliki integritas sehingga dia berani menyimpulkan dapat menyelematkan KPK dari upaya pelemahan.

"Ini bisa menjadi pintu masuk untuk menyelamatkan KPK, untuk memperkuat KPK. Bukan sebaliknya," katanya.

Untuk itu, dia yakin keberadaan lima anggota Dewas saat ini dinilai bisa menjadikan komisi antikorupsi lebih kuat dibandingkan dengan sebelumnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper