Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan ada sejumlah ucapan yang disampaikan 12 pegawai yang mengundurkan diri. Menurutnya, mereka mundur setelah Undang-Undang KPK baru berlaku pada 17 Oktober 2019.
“Sepanjang saya 4 tahun di KPK memang yang agak banyak [pegawai mengundurkan diri] belakangan ini,” katanya dalam diskusi ‘Koruptor Dihukum Mati, Retorika Jokowi?’ yang diadakan Medcom.id di Upnormal Coffee Roasters, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2019).
Saut Situmorang menerangkan ketika pamit mundur beberapa di antara mereka mengatakan ingin lebih dekat dengan keluarga. Ada pula mengaku ingin mengabdi di tempat kerja lainnya.
“[Mereka juga katakan] terimakasih ke KPK yang sudah memberi waktu untuk mengabdi.”
Saut mengatakan dia tak bisa memastikan alasan mereka sebenarnya dalam tempo yang berdekatan. Hanya saja, mereka mundur setelah UU KPK baru diterbitkan.
Perubahan Status Jadi ASN
Seorang kepala bagian di KPK membenarkan bahwa perubahan status menjadi ASN menjadi alasan utama 12 pegawai mundur.
Para pegawai menilai, lanjutnya, status ASN dapat mengganggu independensi pegawai. Sebelumnya, mereka berstatus pegawai KPK.
Para pegawai KPK lainnya masih menunggu situasi lebih lanjut untuk memutuskan bertahan atau mengundurkan diri.
Penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan belum tahu alasan pasti 12 koleganya itu mengundurkan diri. Namun, perubahan status menjadi Aparatur Sipil Negara sesuai UU KPK yang baru membuat pegawai gundah.
Menurutnya, perubahan status ini berpotensi merusak independensi pegawai.
“Kalau kita bekerja biasa saja tidak independen itu tidak masalah, tapi kalau pekerjaan itu punya tekanan kuat dan pengaruh kepada orang yang kuat, maka indepenensi itu mutlak,” tutur Novel.
Saut Situorang pun telah meminta para pegawai KPK lainnya jangan mundur. Permintaan itu disampaikannya dalam acara Natal 2019 di KPK. “Semoga enggak bertambah,” katanya.