Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman Temukan Malaadministrasi di Program Keluarga Harapan

Ombudsman Republik Indonesia menemukan malaadministrasi dalam penyelenggaraan Program Keluarga Harapan atau PKH yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial dan Himpunan Bank Negara.
Presiden Joko Widodo berpidato dalam acara penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2019 di Cibinong, Bogor, Jumat (22/2/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo berpidato dalam acara penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2019 di Cibinong, Bogor, Jumat (22/2/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menemukan malaadministrasi dalam penyelenggaraan Program Keluarga Harapan atau PKH yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial dan Himpunan Bank Negara.

Menurut Anggota Ombudsman Ahmad Suaeduy, ada beberapa hal yang ditemukan oleh pihaknya yakni, pertama, belum terintegrasinya pengelolaan data calon penerima PKH dari e-PKH ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial.

 “Kedua, lambatnya proses penanganan pengelolaan pengaduan yang dilakukan Kementerian Sosial ketika ada masalah di tingkat daerah dan ketiga,tidak tersedianya pelayanan khusus di unit layanan Himbara kepada penerima bantuan sosial,” ujarnya, Selasa (11/12/2019).

 Menurutnya, menteri sosial perlu melakukan validasi data kembali agar penyaluran bantuan PKH dapat berjalan secara cepat dan tepat sasaran.

Ombudsman, lanjutnya, juga memberikan tindakan korektif kepada menteri sosial agar membuat prosedur mitigasi dalam penyelesaian permasalahan dalam penyaluran bantuan PKH, kemudian membuat pengelolaan pengaduan yang memenuhi standar pelayaanan publik dan terintegrasi dengan Dinas Sosial se-Indonesia dan Himbara dalam penyelenggaraan PKH, melakukan penyelesaian dan pendampingan terhadap dana PKH yang belum disalurkan serta kartu keluarga sejahtera (KKS) yang belumterdistribusi.

 Pemutakhiran Data

Selain itu, Kementerian Sosial juga diminta melakukan pemutakhiran data dan validasi data PKH, untuk memastikan kelancaran dan tepat sasarannya dalam penyaluran, mengintegrasikan e-PKH dengan sistem informasi kesejahteraan sosial next generation (SIKS-NG), sehingga diharapkan pengolahan data lebih cepat, tepat danefektif.

“Kami juga meminta kementerian melakukan perbaikan pola koordinasi dari Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial, Himpunan Bank Negara atau Himbara dan SDM PKH dalam hal pendataan dan pendistribusian PKH,” jelasnya lebih lanjut.

Tidak hanya itu, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara juga diminta memberikan sanksi kepada Direksi BRI karena BRI Cabang Sampang, Madura, Jawa Timur tidak melaksanakan surat Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial Nomor 1738/LJS.JSK/BS.01.01/11/2019 terkait Penyaluran Bansos PKH kepada KPM yang bekerja di Luar Negeri (TKI) yang diterbitkan 4 November2019.

Menteri BUMN juga diminta membuat pelayanan khusus di setiap Himbara dalam penyelenggaraan penyaluran Program Keluarga Harapan dan layanan bantuan sosial lainnya, serta membuat mekanisme pengelolaan pengaduan penyelenggaraan PKH bersama dengan menteri sosial.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper