Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku tak tertarik membahas wacana hukuman mati bagi koruptor.
Bahkan, Wakil Ketua KPK itu mengatakan bahwa wacana hukum mati untuk koruptor merupakan cerita lama. Beleid hukuman mati sebetulnya sudah termaktub di pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor).
Ucapan Saut sekaligus menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa hukuman mati bagi koruptor bisa saja diterapkan jika ada kehendak dari masyarakat.
"Sebenarnya itu, kan, cerita lama ya. [Aturan hukuman mati] ada di pasal 2. Tapi di pasal 2 itu, kan, dengan keadaan tertentu. Saya enggak terlalu tertarik bahas itu," ujar Saut, Selasa (10/12/2019).
Adapun pasal yang dimaksud Saut adalah Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor yang pada intinya menyebutkan bahwa hukuman mati dapat diterapkan bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.
Keadaan tertentu tersebut antara lain korupsi dilakukan ketika negara berada dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam, mengulang tindak pidana korupsi atau negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Saut mengaku lebih tertarik mendorong upaya revisi UU tipikor agar kewenangan KPK lebih luas dalam hal penindakan dan pencegahan. Dia menekankan agar tidak terlalu bermain dalam retorika.
"Makanya saya bilang, jangan terlalu main di retorika-retorika yang seperti itulah. Mainlah yang membuat Indonesia lebih sustain berubah secara substantif," ujarnya
Menurut Saut, negara-negara lain sudah bergerak ke sisi pencegahan korupsi yang ditanamkan sejak dini ke masyarakatnya melalui nilai-nilai kejujuran dari awal.
"Jadi jangan terlalu masuk ke retorika itu [wacana hukuman mati]. Biar saja jadi wacana, kalaupun mau diubah, kalaupun kita mau melakukan penindakan lebih tegas, itu baik," ujar Saut.