Bisnis.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombea Yusri Yunus mengatakan Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena unggahan meme 'Joker' Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bisa mengajukan saksi ahli untuk menguatkan pembelaannya.
Meski demikian, apakah pengajuan saksi ahli tersebut akan diterima atau tidak adalah sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
"Iya, nanti sambil berjalan nanti. Penyidik yang akan menentukan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (9/12/2019).
Terkait pemeriksaan saksi, pihak kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi yakni dua saksi dari pihak Ade Armando dan satu saksi dari Anggota DPD RI Fahira Idris selaku pelapor.
"Pemeriksaan terhadap Ade Armando sudah dilakukan, termasuk saksi-saksi, dua orang saksi dan satu saksi pelapor," tuturnya.
Dijelaskan Yusri, fokus saat ini pihak kepolisian adalah melakukan gelar perkara untuk menyesuaikan unsur-unsur pidana dengan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 32 UU ITE.
Baca Juga
Seiring berjalannya gelar perkara itulah penyidik akan memanggil sejumlah saksi ahli yang mempunyai kompetensi yang diperlukan penyidik.
"Kita gelarkan dulu semuanya unsur-unsurnya, apakah masuk di Pasal 32 UU ITE itu. Nanti setelah itu baru berkembang, nanti kita akan panggil lagi saksi-saksi ahli di bidang bahasa, di bidang dunia maya, siber, semuanya," kata Yusri.
Ade Armando diketahui dilaporkan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris ke Polda Metro Jaya karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah diedit menjadi tokoh Joker pada akun "Facebook".
Dalam laporannya, Fahira juga mengatakan foto yang diunggah Ade disertai narasi yang diduga mencemarkan nama baik Anies Baswedan.
Dalam laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Fahira membawa sejumlah barang bukti, antara lain, tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando
Laporan Fahira tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 1 November 2019.
Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).