Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD : Penegakan HAM Dilakukan Lebih Sungguh-Sungguh

“Sekarang kita bersikap optimistis. selama reformasi sejak tahun 98 penegakan HAM sudah dilakukan lebih sungguh-sungguh dan lebih maju,” kata Mahfud usai Peringatan Hari HAM ke-71 Tahun 2019 di Gedung Merdeka, Bandung, Selasa (10/12/2019).
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) memberi keterangan kepada wartawan didampingi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) dan Menkumham Yasonna H. Laoly (kanan)./Bisnis-Wisnu Wage-Bisnis-Wisnu Wage.jpg
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) memberi keterangan kepada wartawan didampingi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) dan Menkumham Yasonna H. Laoly (kanan)./Bisnis-Wisnu Wage-Bisnis-Wisnu Wage.jpg

Bisnis.com,BANDUNG - Menko Polhukam Mahfud MD menilai ada sejumlah kasus pelanggaran HAM yang belum terungkap menjadi alat politisasi meski pemerintah sudah berupaya melakukan penegakan.

Mahfud memaparkan secara  konseptual pemerintah sudah meratifikasi ketentuan wewenang konvensi  internasional tentang HAM. salah satu indikator keseriusan lainnya adalah dengan membentuk lembaga khusus dan membuat Undang-undang khusus juga lembaga-lembaga penopang.

“Sekarang kita bersikap optimistis. selama reformasi sejak tahun 98 penegakan HAM sudah dilakukan lebih sungguh-sungguh dan lebih maju,” kata Mahfud usai Peringatan Hari HAM ke-71 Tahun 2019 di Gedung Merdeka, Bandung, Selasa (10/12/2019).

Bahkan, lanjut Mahfud, cakupan mengenai isu HAM tidak hanya berkutat pada masalah politik, tapi sudah masuk pada sektor ekonomi, sosial dan budaya. Contohnya, kebijakan terkait bantuan pendidikan dan kesehatan.

Jika masih ada kekurangan dalam implementasi, Mahfud meminta masyarakat turut membantu pemerintah dalam menangani kasus pelanggaran HAM. 

Disinggung mengenai penuntasan pelanggaran HAM di masa lalu, Mahfud menyebut ada pembagian analisis yang sudah dilakukan. Pertama, pengungkapan kasus yang sedang berjalan, di antaranya kasus penyiraman terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

“Kedua, yang sudah selesai dan diurus ini masalahnya gak ada. Ketiga ini kasus tidak bisa diselesaikan, [seperti] kasus 84 petrus. Ini subyek obyek gak jelas alat bukti gak da. Jadi tiga jalur ini tidak hanya dijadikan wacana. Tapi nanti akan diawasi melalui UU,” papar Mahfud.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper