Bisnis.com,BANDUNG - Menko Polhukam Mahfud MD menilai ada sejumlah kasus pelanggaran HAM yang belum terungkap menjadi alat politisasi meski pemerintah sudah berupaya melakukan penegakan.
Mahfud memaparkan secara konseptual pemerintah sudah meratifikasi ketentuan wewenang konvensi internasional tentang HAM. salah satu indikator keseriusan lainnya adalah dengan membentuk lembaga khusus dan membuat Undang-undang khusus juga lembaga-lembaga penopang.
“Sekarang kita bersikap optimistis. selama reformasi sejak tahun 98 penegakan HAM sudah dilakukan lebih sungguh-sungguh dan lebih maju,” kata Mahfud usai Peringatan Hari HAM ke-71 Tahun 2019 di Gedung Merdeka, Bandung, Selasa (10/12/2019).
Bahkan, lanjut Mahfud, cakupan mengenai isu HAM tidak hanya berkutat pada masalah politik, tapi sudah masuk pada sektor ekonomi, sosial dan budaya. Contohnya, kebijakan terkait bantuan pendidikan dan kesehatan.
Jika masih ada kekurangan dalam implementasi, Mahfud meminta masyarakat turut membantu pemerintah dalam menangani kasus pelanggaran HAM.
Disinggung mengenai penuntasan pelanggaran HAM di masa lalu, Mahfud menyebut ada pembagian analisis yang sudah dilakukan. Pertama, pengungkapan kasus yang sedang berjalan, di antaranya kasus penyiraman terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
“Kedua, yang sudah selesai dan diurus ini masalahnya gak ada. Ketiga ini kasus tidak bisa diselesaikan, [seperti] kasus 84 petrus. Ini subyek obyek gak jelas alat bukti gak da. Jadi tiga jalur ini tidak hanya dijadikan wacana. Tapi nanti akan diawasi melalui UU,” papar Mahfud.