Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

M Jasin : Jika UU 19/2019 Batal, Tak Terjadi Kekosongan Hukum terkait KPK

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Mochamad Jasin memastikan tidak terjadi kekosongan hukum bila Mahkamah Konstitusi membatalkan UU KPK hasil revisi.
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Mochamad Yasin menjawab pers usai sidang perkara pengujian formil UU KPK hasil revisi di Jakarta, Senin (9/12/2019)/Bisnis.com-Samdysara Saragih
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Mochamad Yasin menjawab pers usai sidang perkara pengujian formil UU KPK hasil revisi di Jakarta, Senin (9/12/2019)/Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Mochamad Jasin memastikan tidak terjadi kekosongan hukum bila Mahkamah Konstitusi membatalkan UU KPK hasil revisi.

Pasalnya, penggugat meminta pembatalan UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika UU No. 19/2019 tidak berlaku maka UU No. 30/2002 eksis kembali.

“Sehingga tidak ada kekosongan hukum,” ujarnya usai sidang perkara pengujian UU 19/2019 di Jakarta, Senin (9/12/2019).

Jasin bersama dengan 12 tokoh menggugat UU 19/2019 secara formil ke MK. Masuk dalam jajaran pemohon adalah trio pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif, dan Saut Situmorang.

“Prosedur pembentukannya banyak yang tidak memenuhi syarat. Kalau ditinjau dari materinya banyak hal memperlemah KPK melakukan tugas dan fungsi ke depan,” tambah Jasin.

Para pemohon menguji UU KPK hasil revisi secara formil dengan dalil bahwa beleid tersebut dibentuk tidak sesuai dengan prosedur. Pembacaan materi permohonan dilakukan dalam sidang hari ini.

Menanggapi materi permohonan, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengingatkan bahwa MK selalu mempertimbangkan konsekuensi hukum dari putusan-putusan yang dijatuhkan. Dia mencontohkan Yasin dkk meminta UU 19/2019 dibatalkan sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Kalau pengujian formil dikabulkan apa setelah itu, dibiarkan saja kosong? Mahkamah selama ini tidak mau mengabulkan kalau berimplikasi kekosongan hukum,” ujarnya kepada kuasa hukum para pemohon.

Dalam argumentasi hukumnya, Agus Rahardjo dkk menilai UU 19/2019 mengabaikan tiga produk hukum yang mengatur proses formil pembentukan UU. Pelanggaran tersebut ditunjukkan dalam enam indikasi.

Pertama, perubahan kedua UU KPK tidak melalui proses perencanaan dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Pemohon mencontohkan tidak masuknya RUU revisi kedua UU KPK dalam prolegnas 5 tahunan maupun prolegnas tahunan.

Kedua, UU KPK hasil revisi melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Pemohon menyebutkan semestinya tujuh asas yang harus dipenuhi meliputi (1) kejelasan tujuan, (2) kelembagaan atau pembentuk yang tepat, (3) kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, (4) dapat dilaksanakan, (5) kedayagunaan dan kehasilgunaan, (6) kejelasan rumusan, dan (7) keterbukaan.

Ketiga, pembahasan perubahan kedua UU KPK tidak dilakukan secara partisipatif. Wujud konkret dari dalil ini adalah tidak dilibatkannya pimpinan KPK dalam pembahasan, apalagi mendengar masukan publik.

Keempat, pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR tidak kuorum. Merujuk Tatip DPR, kuorum terjadi bilamana rapat dihadiri oleh separuh total anggota DPR yang terdiri dari setengah total fraksi.

“Setidaknya 180-an anggota DPR yang titip absen sehingga seolah-olah terpenuhi kuorum 287-289 anggota DPR dianggap hadir dalam persidangan,” kata Feri Amsari, kuasa hukum para pemohon dari Tim Advokasi UU KPK, dalam sidang.

Kelima, naskah akademis dan RUU revisi UU KPK tidak dapat diakses publik. Kendati regulasi mewajibkan penyebarluasan dokumen penyusunan RUU, naskah akademik RUU revisi UU KPK tidak dapat diakses di situs resmi DPR dan pemerintah.

Keenam, penyusunan revisi UU KPK tidak didasarkan pada naskah akademik yang memadai. Berdasarkan naskah akademik yang akhirnya didapat, pemohon menilai DPR dan pemerintah tidak menguraikan landasan teori, evaluasi praktis, yuridis mengenai perubahan-perubahan materi dalam UU KPK lawas.

Berbekal dalil-dalil kecatatan itu, Feri Amsari meminta dalam provisi agar MK menunda pemberlakukan beleid tersebut. Adapun, dalam pokok permohonan, penggugat meminta UU 19/2019 dibatalkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper