Bisnis.com, JAKARTA - Langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang tidak kunjung menerbitkan Perppu KPK, namun memberi grasi untuk tersangka korupsi Annas Maamun hingga tidak tuntasnya kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membuat komitmen antikorupsi pemerintah dipertanyakan.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menuturkan sejumlah langkah pemerintah ini bukan berarti tidak memiliki komitmen kuat untuk memberantas korupsi. Ia menyebut pemerintah tetap akan menggelorakan semangat antikorupsi karena sudah menjadi keputusan pemerintah.
"Kalau soal masalah peninjauan kembali terhadap undang-undang [KPK], kita sudah sepakat supaya dilakukan melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (5/12/2019).
Menurutnya, apapun keputusan yang ditetapkan oleh MK, pemerintah akan menjalankan sesuai aturan hukum yang ada. Sementara itu, mengenai pemberian grasi kepada terpidana korupsi mantan Gubernur Riau Annas Maamun, ia menyebut proses hukum yang berjalan.
"Tidak ada kaitannya dengan bahwa kita [pemerintah] tidak memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi," katanya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia nonaktif itu menambahkan saat ini kepolisian juga terus berupaya menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Baca Juga
"Kalau sudah selesai pasti diberitahu, ya kita tunggu saja [dari kepolisian]," katanya.