Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menolak laporan ormas Front Pembela Islam dengan terlapor Ahmad Muwafiq atau Gus Muwafiq terkait kasus dugaan penistaan agama.
Ketua Tim Bantuan Hukum Ormas FPI Aziz Yanuar mengemukakan alasan Bareskrim Polri menolak laporan tersebut lantaran masih kekurangan alat bukti untuk menjerat Gus Muwafiq.
Menurut Aziz alat bukti yang kurang tersebut adalah penerjemah bahasa Jawa, karena Gus Muwafiq diduga telah menistakan agama menggunakan bahasa Jawa.
"Ada satu syarat yang kurang tadi yaitu terjemahan bahasa Jawa. Tetapi kita sudah koordinasi dengan penerjemah. Insya Allah besok balik lagi," tuturnya, Selasa (3/12/2019).
Aziz mengaku sudah mengetahui ada klarifikasi dari pihak Gus Muwafiq terkait dugaan penistaan agama tersebut. Namun, menurutnya, klarifikasi itu bukan dalam bentuk permintaan maaf, karena itu laporan ke Bareskrim Polri tetap akan diteruskan.
"Menurut kami, itu bukan bentuk permintaan maaf yang sesungguhnya. Justru video (klarifikasi) itu menegaskan Gus Muwafiq benar menghina Nabi Muhammad dengan kalimat itu," kata Aziz.