Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Tolak Laporan FPI atas Pendakwah Gus Muwafiq

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menolak laporan anggota DPP FPI, Amir Hasanudin terhadap pendakwah Ahmad Muwafiq atau Gus Muwafiq.
Pendakwah Ahmad Muwafiq atau Gus Muwafiq/wikipedia
Pendakwah Ahmad Muwafiq atau Gus Muwafiq/wikipedia

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menolak laporan anggota DPP FPI, Amir Hasanudin terhadap pendakwah Ahmad Muwafiq atau Gus Muwafiq.

Alasannya, kata kuasa hukum Amir, Azis Yanuar, berkas yang diajukan masih kurang.

"Terjemahan. Soalnya pidatonya kan bahasa Jawa," ujar Azis di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019.

Azis pun mengaku ia sudah langsung menghubungi penerjemah tersumpah yang paham bahasa Jawa.

 "Insya Allah besok jadi, kami akan ke sini lagi," ucap dia.

Gus Muwafiq dianggap menghina Nabi Muhammad. Dalam potongan ceramahnya yang viral, Muwafiq mengisahkan tentang kelahiran Nabi Muhammad dan kehidupannya di masa kecil.

Ia menyebut Nabi lahir biasa saja. Sebab jika terlihat bersinar maka ketahuan oleh bala tentara Abrahah. Dalam ceramahnya, dia juga menyebut Nabi saat kecil rembes karena ikut kakeknya.

Pernyataan itu menuai kritikan karena dianggap menghina Nabi Muhammad. Gus Muwafiq meminta maaf jika ucapannya dalam ceramah di Purwodadi, Jawa Tengah, itu menuai kontroversi.

"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, tidak ada maksud menghina. Mungkin hanya inilah cara Allah menegur agar ada lebih adab terhadap Rasulullah, dengan kalimat-kalimat yang sederhana, tetapi beberapa orang menganggap ini kalimat yang cukup berat. Pada seluruh kaum muslimin saya mohon maaf," kata Muwafiq dalam video yang ditayangkan di akun Facebook Ketua PBNU Robikin Emhas.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper