Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Putuskan 7 Staf Khusus Milenial Jokowi Wajib Setor LHKPN

KPK mengimbau dan menunggu para staf khusus segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Presiden Joko Widodo memperkenalkan tujuh orang staf khusus. - Bisnis/Amanda Kusumawardhani
Presiden Joko Widodo memperkenalkan tujuh orang staf khusus. - Bisnis/Amanda Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bahwa staf khusus presiden dan wakil presiden wajib menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Putusan itu menyusul rampungnya pembahasan tentang sejumlah pejabat baru di lingkungan kepresidenan, wakil presiden ataupun menteri kabinet yaitu yang menjabat sebagai staf khusus atau staf ahli. Artinya, 7 stafsus milenial Jokowi juga termasuk sebagai penyelenggara negara. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kewajiban tersebut juga berdasarkan Pasal 2 angka 7 dan Penjelasan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN. Pejabat yang setara eselon I wajib melaporkan harta kekayaannya.

Pada beleid tersebut, kata dia, menjelaskan bahwa penyelenggara negara meliputi pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun yang dimaksud dengan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis tersebut yakni pejabat yang tugas dan wewenangnya didalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Maka mereka termasuk kualifikasi penyelenggara negara, sehingga wajib melaporkan LHKPN ke KPK," tutur Febri, Selasa (3/12/2019).

Dengan demikian, dia mengimbau agar mereka segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK. 

"KPK juga menunggu pelaporan LHKPN dari para staf khusus, staf ahli baik di lingkungan kepresidenan, wakil presiden ataupun kementerian yang jabatannya setara eselon I atau terdapat aturan khusus di kementerian masing-masing tentang wajib lapor LHKPN," paparnya.

Menurut dia, pelaporan LHKPN merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi yang perlu dukungan semua pihak. Selain itu, penyampaian laporan secara benar dan tepat waktu merupakan bentuk komitmen yang bisa ditunjukkan oleh para penyelenggara negara.

"KPK berharap, semua cara untuk mempermudah pelaporan LHKPN ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para penyelenggara negara," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper