Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agama Fachrul Razi telah memberikan surat izin rekomendasi untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar Front Pembela Islam ke Kementerian Dalam Negeri.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) sudah menandatangani surat di atas materai untuk setia terhadap negara dan pancasila. Meski begitu, masih ada kendala.
“Tapi problemnya di AD/ART [anggaran dasar dan anggaran rumah tangga]. Di AD/ART itu disampaikan bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan islam secara kafah di bawah naungan khilafah islamiah,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menganggap penerapan Islam secara sempurna dari sisi teori bagus teologinya. Akan tetapi sebelumnya FPI menggaungkan NKRI bersyariat.
Kalimat itu kemudian menjadi pertimbangan. Apakah yang dimaksud FPI adalah sistem seperti yang ada di Aceh.
Kata lain yang dipermasalahkan adalah khilafah. Bagi pemerintah ini sensitif karena jika mau diterapkan menjadi sistem negara, itu bertentangan dengan prinsip NKRI.
Baca Juga
Tito menjelaskan bahwa visi misi inilah yang membuat pengertiannya kabur. Oleh karena itu pihaknya meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendalami ini.
“Ini sekarang sedang jadi kajian oleh Kemenag yang lebih memahami tentang apa terminologi keagamaan itu. Jadi sifatnya sekarang di sana, di kemenag untuk membangun dialog dengan FPI. Iya, kita tunggu saja seperti apa hasilnya,” jelasnya.