Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenag Terbitkan Rekomendasi Pendaftaran Ulang FPI, Ini Alasannya

Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan menegaskan bahwa surat dikeluarkan karena FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14/2019.
Suasana Demonstrasi yang digelar GNPF Ulama dan FPI di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019). JIBI/Bisnis/Lalu Rahadian
Suasana Demonstrasi yang digelar GNPF Ulama dan FPI di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019). JIBI/Bisnis/Lalu Rahadian

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama telah mengeluarkan Rekomendasi Pendaftaran Ulang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT untuk Front Pembela Islam.

Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan menegaskan bahwa surat dikeluarkan karena FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14/2019.

“Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI. Sehingga, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT nya,” tegas M Nur Kholis di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Menurut Nur Kholis ada beberapa peryaratan yang diatur dalam PMA tersebut. Beberapa di antaranya adalah dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili dan NPWP.

Selain itu, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

“Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas meterai,” ujar Nur Kholis.

“Kami keluarkan surat rekomendasi tersebut karena hal itu menjadi bagian dari kepatuhan atas pelayanan publik yang harus kami lakukan,” tegas Nur Kholis.

Nur Kholis mengatakan setiap organisasi masyarakat yang setia pada pilar bangsa, mempunyai hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, termasuk juga menyampaikan pendapat. Namun, semua harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menjadi kewajiban Kementerian Agama sebagai instansi pembina untuk merangkul semuanya.

“Siapa pun yang setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina, dan diajak kerja sama agar bisa ikut membangun bangsa,” tutur Nur Kholis.

Dia menyebut jika terjadi pelanggaran hukum, pihaknya akan menyerahkan ke aparat keamaan. Rekomendasi dapat dicabut apabila ormas terbuki melakukan pelanggaran hukum.

Kementerian Agama, ujar Nur Kholis, hanya menerbitkan rekomendasi. Rekomendasi itu hanya salah satu syarat dari sekian persyaratan yang harus dipenuhiormas jika akan memperpanjang SKT.

“Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.

“Kementerian Agama ke depan akan fokus pada upaya moderasi beragama. Semua ormas akan diajak, tidak terkecuali FPI, jika sudah mendapat izin dari Kemendagri, agar bersama-sama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutur Nur Kholis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper