Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyebut pengajuan perpanjangan surat keterangan terdaftar organisasi masyarakat Front Pembela Islam masih didalami hingga kini.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan FPI sudah melakukan permohonan untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar. Namun, kata Mahfud, masih ada hal yang perlu didalami oleh pemerintah terkait pengajuan tersebut.
"Ada hal yang perlu didalami dan Menteri Agama akan mendalaminya, melakukan pembahasan lebih dalam. Waktunya tidak akan lama," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Hal itu disampaikan Mahfud usai melakukan rapat koordinasi terbatas dengan Menteri Agama Fachrul Razi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Hingga kini pemerintah masih mempertimbangkan dan menunggu proses terkait syarat penerbitan surat terdaftar sebagai organisasi masyarakat untuk ormas tersebut.
Mahfud menyebut surat keterangan terdaftar di Kemenkumham yang diajukan FPI itu sudah didiskusikan bersama-sama dengan Menag dan Mendagri.
Dari diskusi itu disimpulkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk berkumpul dan berserikat. Begitu pun FPI disebut memiliki hak untuk berkumpul berserikat menyampaikan pendapat termasuk bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi.
Negara, lanjut Mahfud, telah mengatur hal tersebut melalui undang-undang agar berjalan dengan baik. Hukum yang ditetapkan itu telah bersifat prosedural administratif dan substantif.
Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan sudah ada langkah maju yang dilakukan FPI yaitu membuat pernyataan setia pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta tidak akan melanggar hukum.
"Tapi tentu saja kami mencoba dalami lebih jauh sesuai pernyataan itu, pernyataan yang dibuat dengan materai dan itu akan kami dalami lagi dalam waktu dekat seperti yang disampaikan Pak Menko," ujar Fachrul Razi.