Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila mendorong revisi UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas guna menjadikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib di pendidikan usia dini hingga perguruan tinggi.
"Kami ingin UU Sisdiknas bisa diubah sehingga Pancasila tidak hanya dititipkan pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, tetapi bisa berdiri sendiri," kata Plt. Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Haryono dalam keterangan resmi, Senin (25/11/2019).
Pasal 37 UU Sisdiknas mewajibkan kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan tinggi memuat pendidikan kewarganegaraan.
Dengan demikian, Pancasila tidak secara khusus tercantum sebagai mata pelajaran atau mata kuliah wajib.
Haryono menggaransi pengajaran Pancasila tidak lagi bersifat indoktrinatif melainkan kontekstual dan persuasif. Dia mengharapkan agar DPR sebagai pembentuk UU dapat menjadikan Pancasila sebagai ideologi yang hidup dan bergerak serta menentukan posisi bangsa Indonesia.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mensyukuri pendirian BPIP melalui Perpres No. 7/2018.
Baca Juga
Haryono sepakat dengan keinginan BPIP mengembalikan Pancasila sebagai ideologi yang hidup di tengah bangsa Indonesia.
"Komisi II mempunyai semangat yang sama terhadap Pancasila. Oleh karena itu kita jangan menjadikan Pancasila sebagai simbol semata, tetapi kita harus bisa menjiwai, memaknai, dan mengamalkannya dalam kehidupan kita sehari-hari," ucapnya.
Politikus Partai Golkar ini meyakini bahwa berbagai persoalan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini disebabkan menjauhnya masyarakat dari Pancasila.
Untuk itu, kata dia, BPIP mempunyai peranan sangat strategis dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya memaknai nilai-nilai luhur Pancasila.