Bisnis.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD berencana memasukan rencana pembentukan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dalam Program Legislasi Nasional 2020.
Rencana pembentukan kembali KKR mulai berhembus kembali beberapa waktu lalu. Pembentukan ini diyakini untuk mengungkap berbagai pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu melalui komisi tersebut.
"Nanti dibicarakan. Kan harus masuk Prolegnas dulu dong. Ini Prolegnas belum jadi sudah bicara materi. Kan Prolegnas masih akan disahkan tanggal 18 Desember. Berlaku tahun 2020," katanya di Kemenko Polhukam, Senin (25/11/2019) malam.
Menurutnya, peta jalan atau roadmap terkait pembentukan KKR sudah ada. Pihaknya hanya perlu menindaklanjuti konsep yang sudah ada. Setelah masuk program legislasi, barulah konsep tersebut dibahas.
Dalam pembahasannya nanti, KKR sebut Mahfud akan mengundang koalisi masyarakat sipil dan sejumlah elemen hingga keluarga korban. Langkah itu bertujuan untuk mencari penyelesaian masalah secara komprehensif.
"Semua akan kita dengar Akan tetapi semua harus fair. Fair artinya terbuka. Jangan ngotot-ngotot. Sudah tidak bisa masih saja ngotot begitu. Intinya nanti kita lihat saja," katanya.
Sebelumnya pemerintah telah membuat undang-undang nomor 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Namun pada 2006, regulasi ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Meski Indonesia tidak lagi memiliki KKR, Provinsi Aceh telah memiliki KKR jauh-jauh hari. KKR Aceh merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 2005.
Lembaga independen ini dibentuk untuk mengungkapkan kebenaran, pola dan motif atas pelanggaran HAM dalam konflik bersenjata di Aceh, merekomendasikan tindak lanjut, merekomendasikan reparasi dan melaksanakan rekonsiliasi atas kasus di masa lalu.