Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pimpinan KPK Uji Materi UU KPK, Ini Reaksi Anggota FPPP DPR

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mempertanyakan langkah komisioner KPK yang mengajukan uji materi UU nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Arsul menilai langkah tersebut berpotensi melahirkan pertanyaan tentang ketidaktertiban dalam pemerintahan.
Arsul Sani/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Arsul Sani/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - Langkah tiga pimpinan KPK mengajukan judicial review UU KPK dikritisi anggota Fraksi PPP DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mempertanyakan langkah komisioner KPK yang mengajukan uji materi UU nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Arsul menilai langkah tersebut berpotensi melahirkan pertanyaan tentang ketidaktertiban dalam pemerintahan.

"Kami harus berikan catatan kalau yang mengajukan uji materi adalah orang yang masih duduk di pimpinan lembaga negara, nanti pertanyaannya adalah apa ada potensi ketidaktertiban dalam pemerintahan?" kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Arsul mencontohkan kalau pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU lalu mengurangi kewenangan sebuah lembaga atau memindahkan kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain lalu diuji materi ke MK, itu menjadi lucu.

Karena itu menurut Arsul ada potensi ketidaktertiban dalam etika pemerintahan, namun dirinya menghormati langkah pimpinan KPK mengajukan uji materi tersebut.

"Kami juga akan menjawab apakah yang didalilkan oleh para pemohon termasuk tiga pimpinan KPK bahwa ini ada cacat formilnya, tidak hanya problem material kesesuaian antara isi UU dengan UUD. Pemerintah dan DPR pasti akan memberikan jawaban dan akan beri keterangan," ujar Arsul.

Arsul mengatakan penjelasan DPR termasuk apakah KPK tidak diajak bicara dalam penyusunan UU KPK seperti yang diklaim pimpinan KPK.

Dia mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan dokumen-dokumen yang pernah disampaikan DPR kepada KPK ketika lembaga tersebut dipimpin Taufiqurahman Ruki.

"[Saat itu disampaikan] dukungan yang dibutuhkan KPK, salah satunya adalah revisi UU KPK. Namun sebagai hak konstitusional karena mereka mengajukan uji materi sebagai pribadi, maka saya hormati," kata Arsul.

Sebelumnya, tiga pimpinan KPK secara pribadi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan tersebut telah teregistrasi dengan nomor 1927-0/PAN.MK/XI/2019.

Ketiga pimpinan KPK yang mengajukan uji materi adalah Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper