Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Minta Bantuan Interpol Cari Sjamsul dan Itjih Nursalim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia perihal bantuan pencarian melalui red notice terhadap tersangka Sjamsul Nursalim (SJN) dan istrinya Itjih Nursalim (ITN).
Sjamsul Nursalim tersangka BLBI. KPK meminta bantuan Interpol untuk menemukan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim./Ilham Mogu
Sjamsul Nursalim tersangka BLBI. KPK meminta bantuan Interpol untuk menemukan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim./Ilham Mogu

Bisnis.com, JAKARTA - KPK memasukkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam daftar pencarian kepolisian internasional.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia perihal bantuan pencarian melalui red notice terhadap tersangka Sjamsul Nursalim (SJN) dan istrinya Itjih Nursalim (ITN).

Sebelumnya KPK juga telah mengirimkan surat kepada Kapolri terkait Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka tersebut.

"Setelah sebelumnya KPK mengirimkan surat pada Kapolri terkait DPO dua orang tersangka kasus korupsi terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN, KPK juga telah mengirimkan surat pada Ses NCB Interpol Indonesia perihal bantuan pencarian melalui red notice terhadap tersangka SJN dan ITN," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Surat red notice tertanggal 6 September 2019 tersebut menguraikan perkara yang diduga dilakukan tersangka SJN dan ITN serta permohonan bantuan pencarian melalui mekanisme red notice Interpol dengan permintaan apabila ditemukan agar dilakukan penangkapan dan menghubungi KPK," ucap Febri.

Langkah berikutnya, lanjut Febri, sesuai dengan respons dari pihak NCB Interpol Indonesia, pihak Interpol akan mengagendakan pertemuan koordinasi dengan KPK sekaligus jika dibutuhkan dilakukan gelar perkara.

"Bantuan Polri dan NCB Interpol memiliki peran yang krusial untuk penanganan kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,58 triliun ini agar dapat berjalan secara maksimal.

Sebelumnya KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka sejak 10 Juni 2019.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper