Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Pimpinan KPK Gugat UU Baru, Saut Situmorang Sebut Punya Legal Standing

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa pengajuan judical review atau uji materi dari tiga pimpinan KPK tersebut telah mempunyai legal standing.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri)/ ANTARA - M Risyal Hidayat
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri)/ ANTARA - M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggugat undang-undang No. 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka adalah Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M. Syarif. Ketiganya menjadi pemohon atas nama pribadi.

Sementara komisioner KPK lainnya yakni Alexander Marwata dan Basaria Pandjaitan disebut hanya mendukung meskipun tak mencatutkan namanya secara langsung sebagai pemohon.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa pengajuan judical review atau uji materi dari tiga pimpinan KPK tersebut telah mempunyai legal standing.

"Ya, yang punya legal standing, pimpinan, kan, punya," ujar Saut, Rabu (20/11/2019).

Saut tak memungkiri bahwa sebelumnya ada perdebatan dengan koalisi masyarakat sipil antikorupsi tentang legal standing atas gugatan tersebut. Hal ini lantaran KPK selaku pelaksana undang-undang.

"Itu mungkin yang dipertanyakan memang kemarin ada debatebel legal standingnya apa. Makanya saya bilang ketika bicara UU anda banyak unsurnya," kata dia.

Namun demikian, Saut memastikan bahwa tiga pimpinan KPK mengajukan diri sebagai pemohon lantaran memiliki legal standing.

"Yang punya legal standing bertiga," ucapnya.

Sebelumnya, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa pengajuan uji materi dari pimpinan KPK merupakan hak dari ketiganya. 

"Walaupun langkah ini kami anggap kurang tepat," tuturnya.

Jika pengajuan ini atas nama lembaga maka dinilai tidak mencerminkan sifat kolektif kolegial baik secara formil maupun materil terhadap gugatan tersebut.

"Alasan pengajuan gugatan tersebut tidak atau belum bisa memformulasikan bentuk dan format hak konstitusionalitas manakah dari sisi substansial UU KPK yang dilanggar," ujar mantan Plt Pimpinan KPK tersebut.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mempertanyakan soal legal standing dari tiga komisioner KPK yang turut menjadi pemohon uji materi. Menurutnya, hal tersebut harus diperjelas.

Dia mengatakan bahwa pada dasarnya setiap warga negara dapat mengajukan judical review suatu UU ke MK jika memiliki legal standing dan dapat membuktikan ada ketentuan yang inkonstitusional dalam UU baru tersebut.

"Tapi agak dilematis karena yang bersangkutan masih pimpinan KPK," tutur dia.

Peneliti dari Indonesian Legal Rountable, LSM di bidang hukum, Erwin Natosmal menilai bahwa tiga pimpinan itu dinilai sudah melakukan proses check and balance yang baik dalam proses perubahan UU KPK sebagai pemohon. 

"Mereka punya legal standing yang kuat," katanya.

Namun demikian, dia mengatakan bahwa hal yang sulit dari tren putusan MK beberapa tahun terakhir ini adalah soal kapasitas legal standing. 

"Setidaknya, dengan mengajukan JR kali ini, pembuktian legal standing akan menjadi mudah sehingga bisa lebih concern kepada pokok permasalahan," tuturnya.

Selain tiga pimpinan KPK, mereka yang turut serta menjadi pemohon dalam gugatan ini adalah Erry Riyana Hardjapamekas (mantan komisioner KPK);  Moch. Jasin (mantan komisoner KPK); Omi Komaria Madjid (istri pendiri Kampus Paramadina Nurcholish Madjid); dan Betty S Alisjahbana (mantan Pansel Capim KPK dan mantan Ketua Dewan Juri Bung Hatta Anti-corruption Award).

Kemudian, Hariadi Kartodihardjo (ahli kebijakan lingkungan); Mayling Oey (Guru Besar Ekonomi UI); Suarhatini Hadad (Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional); Abdul Ficar Hadjar (pakar hukum pidana Universitas Trisakti); Abdillah Toha (pendiri grup Mizan); serta Ismid Hadad (Ketua Dewan Pimpinan Yayasan Kehati).

Para pemohon juga menyiapkan 39 pengacara dalam menghadapi upaya judical review ke MK tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper