Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD: Gerakan Separatis Bukan Pelanggaran HAM

Usai menerima kunjungan Duta Besar dan Parlemen Selandia Baru di ruangannya, Mahfud menjelaskan bahwa isu Papua selalu dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia. Dia menyebut kelompok separatis tidak terkait dengan pelanggaran HAM.
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan gerakan separatis di Papua bukan merupakan pelanggaran HAM, melainkan kasus penegakan hukum.

Usai menerima kunjungan Duta Besar dan Parlemen Selandia Baru di ruangannya, Mahfud menjelaskan bahwa isu Papua selalu dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia. Dia menyebut kelompok separatis tidak terkait dengan pelanggaran HAM.

Pelanggaran HAM yang dimaksud adalah konflik horizontal yang terjadi di sebagian masyarakat Papua. "Di Papua itu gerakan kerusuhan itu ada dua kelompok, satu separatis. Itu bukan pelanggaran HAM, tapi penegakan hukum," katanya di Kemenko Polhukam, Selasa (19/11/2019).

"Nah yang saya katakan pelanggaran HAM di Papua itu terjadi secara horizontal. Horizontal itu antar kelompok dengan kelompok, di tingkat rakyat sendiri itu tidak bisa ditangkal," terangnya.

Mahfud menjelaskan kepada delegasi negara itu bahwa masalah HAM di Indonesia terbagi atas masa lalu, masa kini dan masa depan. Kasus masa lalu hingga kini diklaim menjadi komoditas politik.

Menurutnya, kasus masa lalu tetap harus diselesaikan. Salah satu caranya adalah penyelesaian secara yudisial. Pasalnya korban, pelaku hingga barang bukti sebutnya sudah tiada.

"Kalau Komnas HAM punya bukti [akan diselesaikan] kan selalu begitu. Jaksa Agung mengembalikan dan Komnas memperbaiki."

"Saya kira Komnas HAM cukup dewasa untuk tahu kalau memang bisa, ayo. Saya yang bawa ke pengadilan," terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper