Bisnis.com, JAKARTA – Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Yudi Triadi yang akan melelang aset First Travel dan minta korban mengikhlaskan dana yang nyangkut menuai respon negatif. Terutama dari calon jamaah umrah yang tertipu di perusahaan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan itu.
Luthfi Yazid, advokat dan kuasa hukum korban jamaah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), mengatakan bahwa pernyataan Kajari Yudi Triadi ini patut disesalkan.
“Pertama, ia sebagai Kajari baru yang ditugaskan di Depok Jawa Barat tidak mengikuti perkara ini dari awal sehingga ia tidak paham persoalan tersebut seutuhnya,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2019).
Kedua, lanjutnya, sebagai seorang penegak hukum dan pemimpin di sebuah lembaga penegakan hukum Yudi dinilai tidak memiliki sensitivitas alias tidak peka terhadap kondisi dan penderitaan jamaah korban FT yang telah lama memperjuangkan nasibnya. Ini karena Yudi dengan entengnya mengatakan “ikhlaskan saja uang jamaah.”
Ia pun menolak pernyataan “kalau sudah niat umroh tapi diakalin maka pahalanya sudah sama dengan umroh”.
“Ketiga, Kajari yang mengemban amanah untuk menjaga dan mengamankan asset FT, semestinya Kajari membantu mencarikan solusi bagaimana agar uang jamaah dapat dikembalikan atau mereka dapat diberangkatkan ke tanah suci,” katanya.
Selin itu, Kejari pun tahu bahwa aset yang akan disita itu bukanlah uang korupsi, melainkan uang nasabah. Karenanya, wajar jika korban First Travel tidak ikhlas uangnya diambil negara. “Jadi kalau asset FT kemudian dilelang oleh Kajari dan diserahkan kepada negara maka ini namanya illegal.”
Salah satu korban penipuan First Travel, Asro Kamal Rokan, ikut menaggapi kabar harta sitaan dari PT First Travel yang akan dilelang dan hasilnya akan diserahkan kepada negara.
“Kami yang dirugilan, mengapa negara yang diuntungkan? Kami tidak dapat menerimanya. Semestinya, hasil lelang diperuntukkan bagi jamaah,” kata Asro.