Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan UU KPK : Pemerintah Pastikan Hadiri Sidang Pemeriksaan

Pemerintah memastikan akan memenuhi undangan Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keterangan dalam sidang pengujian konstitusionalitas UU KPK hasil revisi.
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah memastikan akan memenuhi undangan Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keterangan dalam sidang pengujian konstitusionalitas UU KPK hasil revisi.

Sidang tersebut digelar pada Selasa (19/11/2019) untuk Perkara No. 59/PUU-XVII/2019. MK juga memanggil DPR yang bersama pemerintah adalah pembentuk UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantakan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

“Nanti akan ada wakil dari pemerintah,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly ketika dikonfirmasi Bisnis.com, Rabu (13/11/2019).

Meski demikian, Yasonna belum menjelaskan siapa wakil pemerintah dalam sidang tersebut. Selama ini, keterangan pemerintah di MK kerap disampaikan oleh pejabat eselon I atau II. “Kita lihat nanti,” katanya.

Sementara itu, DPR belum membeberkan kepastian kehadiran dalam sidang pekan depan. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak membalas ketika dikonfirmasi Bisnis.com.

Sebelumnya, Wiwin Taswin, salah satu pemohon Perkara 59/PUU-XVII/2019, memprediksi pemerintah dan DPR akan membantah dalil-dalil para pemohon baik dalam pengujian formil maupun materiil. Salah satu argumen dalam gugatan adalah pembentukan UU KPK hasil revisi cacat prosedur sehingga harus dibatalkan oleh MK.

Wiwin berharap Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Puan Maharani datang memberikan keterangan dalam sidang MK tanpa diwakili oleh anah buah. Menurut dia, Jokowi bertanggung jawab atas lahirnya UU KPK anyar meskipun memiliki kewenangan menolaknya.

Adapun, Ketua DPR perlu membeberkan asal-muasal UU inisiatif parlemen tersebut. “Ketua DPR sebagai representasi rakyat harus bertanggung jawab menjelaskan kepada rakyat melalui persidangan di MK,” ujarnya.

Perkara No. 59/PUU-XVII/2019 dimohonkan oleh 22 mahasiswa Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah dan diajukan pada 30 September 2019. Selanjutnya, perkara tersebut melalui tahapan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 14 Oktober dan sidang perbaikan permohonan pada 28 Oktober.

Awalnya, gugatan tersebut diajukan ketika UU KPK hasil revisi belum diundangkan. Meski demikian, para pemohon berhasil memasukkan nomenklatur beleid tersebut, UU No. 19/2019, dalam sidang perbaikan.

Dengan adanya panggilan sidang pemberian keterangan pemerintah dan DPR, Perkara 59/PUU-XVII/2019 memasuki tahapan pemeriksaan persidangan. Di samping perkara tersebut, terdapat dua perkara lain yang tengah ditangani oleh MK.

Selasa (12/11/2019) kemarin, MK menggelar sidang perbaikan untuk perkara yang dimohonkan oleh seorang advokat bernama Gregorius Yonathan Deowikaputra. Salah satu materi perbaikan adalah pencantuman nomor UU KPK hasil revisi.

Awalnya, Gregorius menguji UU 19/2019 secara formil. Namun, dalam perbaikan dia menambahkan pengujian materiil terhadap kriteria kumulatif/alternatif tindak pidana korupsi yang dapat digarap oleh KPK serta usia minimal komisioner.

Ketua MK Anwar Usman belum dapat memastikan nasib dari permohonan Gregorius. Hasil sidang perbaikan akan terlebih dahulu dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

“Bagaimana kelanjutan perkara nanti tunggu pemberitahuan dari Kepaniteraan,” ucapnya.

Tak hanya tiga perkara, penggugat UU 19/2019 dipastikan bertambah karena Universitas Islam Indonesia (UII) memasukkan berkas permohonan pada Kamis (7/11/2019) pekan lalu. Namun, permohonan tersebut belum diregistrasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper