Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dinilai Terbukti Hilangkan Dokumen C1 Plano dan Hologram, 5 PPK Divonis Penjara 2 Bulan

Kelima orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat lantas divonis harus menjalani hukuman penjara setelah upaya bandingnya ditolak pengadilan.
Ilustrasi/JIBI Photo
Ilustrasi/JIBI Photo

Bisnis.com, CIKARANG - Lima orang Panitia Pemilihan Kecamatan di Cikarang, Bekasi, divonis dua bulan penjara oleh pengadilan. Mereka terbukti bersalah telah menghilangkan dokumen C1 plano dan C hologram di Desa Telaga Murni.

Kelima orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat lantas divonis harus menjalani hukuman penjara setelah upaya bandingnya ditolak pengadilan.

"Mereka terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 504 dan 505 junto pasal 55 ayat 1 ke-1. Kelimanya dikenai hukuman penjara 2 bulan dan denda Rp10 juta karena para anggota PPK ini melakukan kelalaiannya sehingga mengakibatkan berubah atau hilangnya berita acara hasil pemilihan umum atau sertifikat hasil pemungutan suara," kata Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ibnu Fajar di Cikarang, Selasa (12/11/2019).

Ibnu mengatakan kelima PPK Kecamatan Cikarang Barat itu masing-masing Aan Surawan, 56, sebagai Ketua PPK dan empat orang anggota yaitu Muhammad Sofwan, 42, Abuy Hasbullah, 37, Supendi, 33, dan Indra Jaya, 33.

Berdasarkan putusan pengadilan hukuman tersebut sudah bersifat final sehingga tidak dapat dilakukan proses keringanan. "Kalau keringanan hukuman paling biasanya melalui remisi di Lapas. Paling mereka dapat remisi awal tahun. Bisa bebasnya di awal tahun," kata dia.

Salah seorang anggota PPK tersebut, Abuy mengaku menyayangkan upaya bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Dia pun menyayangkan kasus ini harus mereka hadapi sendiri tanpa bantuan hukum dari KPU.

"Kami dari PPK Cikarang Barat merasa keberatan dengan hasil ini karena harapan kami KPU bisa membantu dan mengadvokasi terkait permasalahan hukum yang sedang kami hadapi. Kami hari ini dilepas begitu saja tanpa ada pengacara dari KPU. Akhirnya kami merasa telah menjadi korban dalam persoalan ini," kata Abuy.

Abuy menjelaskan kasus yang menimpa dia beserta empat rekan yang lain berawal saat penyandingan data pada 19 Agustus 2019. Pada saat itu C1 hologram di 12 TPS di Desa Telaga Murni tidak ada sehingga menjadi bahan aduan dari Partai NasDem.

Menurut dia KPU Kabupaten Bekasi seharusnya tidak melibatkan PPK dalam proses tersebut. Alasannya karena surat tugas mereka sebagai penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan telah habis pada 30 Juni 2019.

Bahkan pihaknya pun telah menyampaikan kotak suara hasil penghitungan di kecamatan pada KPU Kabupaten Bekasi pada 1 Mei 2019 dan telah ditandatangani.

"Berarti kesalahan bukan di PPK Cikarang Barat, karena di tanggal 1 Mei semua kotak sudah kami serahkan, dan ada tanda terimanya, yang ditandatangani oleh staf KPU. Yang kami kecewakan kenapa ini larinya ke PPK, dan KPU juga seperti lepas tangan," ucapnya.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin membantah ada pembiaran atas kasus ini. Menurut dia, pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk meringankan hukuman mereka.

"Kami sejak dari awal sampai hari ini pun terus melakukan bantuan-bantuan agar teman-teman bisa juga diberikan putusan seadil-adilnya, tidak bersalah. Kami upayakan terus, kami masih koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI terkait dengan hal ini. Kami tidak akan pernah berhenti untuk mencoba bagaimana teman-teman itu untuk diberikan pembelaan-pembelaan," kata Jajang.

Kepala Lapas Cikarang Kadek Anton Budiharta membenarkan kelimanya ditahan di Lapas Cikarang. "Kelima PPK Cikarang Barat sudah ada di sini (lapas)," kata Kadek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper