Bisnis.com, JAKARTA - Polri telah memberikan catatan khusus pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang pernah melakukan perbuatan tindak pidana.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa catatan itu dapat dijadikan pertimbangan institusi maupun lembaga yang akan dilamar oleh CPNS.
Menurut Dedi Polri telah melakukan screening ke seluruh CPNS yang membuat SKCK di polsek dan polres maupun polda untuk diverifikasi dan klarifikasi.
"Semaksimal mungkin semua itu terdeteksi, ada database. Itu bentuk screening. Jika keluar, SKCK itu clear. Jika ada catatan kejahatan pun, akan ditulis di situ dan dikembalikan lagi ke institusi yang dilamarnya, mau diterima atau tidak," tuturnya, Senin (11/11/2019).
Pada saat para CPNS itu membuat SKCK di Kepolisian, Polri menggunakan database pusat informasi kriminal Polri yang berfungsi untuk menelusuri rekam jejak para CNPS pada masa lalu.
Selain itu, Dedi mengatakan pihaknya juga bekerja sama dengan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan penelusuran rekam jejak CPNS, sehingga bisa dijadikan rekomendasi bagi seluruh instansi maupun lembaga yang dilamar.
"Saat membuat SKCK itu kan membutuhkan sidik jari, nanti tersambung ke database pusat informasi kriminal Polri di sana. Ada Dukcapil Kemendagri juga yang bekerja sama dengan kami untuk telusuri para CPNS itu," tambah Dedi.