Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi pengawas perdagangan limbah internasional Basel Action Network (BAN) dan organisasi pemerhati lingkungan di Indonesia menyerukan pelarangan impor limbah.
Beberapa organisasi pemerhati lingkungan tersebut adalah Ecoton, Wahana Lingkungan Hidup Indoensia, dan Nexus3. Dalam seruan yang disebarluaskan Minggu (10/11/2019), para lembaga tersebut menyebut situasi impor limbah di Indonesia dalam kondisi mengerikan dan tidak terkendali serta hanya dapat diselesaikan oleh Pemerintah Indonesia yang lebih bertanggung jawab dalam menangani pengiriman sampah ilegal yang tiba di Indonesia, sambil memberlakukan larangan penuh terhadap impor di masa depan.
Pekan lalu para aktivis mengungkapkan bahwa banyak pengiriman limbah ilegal dan terkontaminasi yang dijanjikan pemerintah untuk dikirim kembali ke Amerika Serikat malah diekspor kembali ke India, Vietnam, Thailand, Meksiko, Belanda, Kanada, dan Korea Selatan.
“Di bawah Konvensi Basel, Indonesia seharusnya mengambil kendali ketat atas ekspor ulang pengiriman limbah ilegal. Namun kenyataannya, tidak hanya pemerintah melanggar janji untuk mengembalikan mereka ke negara asal, tampaknya mereka gagal memberi tahu pemerintah negara penerima atau gagal memastikan bahwa peti kemas yang dikirim ke negara yang menjadi tujuan pengalihan akan dikelola dengan cara yang ramah lingkungan seperti yang disyaratkan oleh Konvensi Basel,” kata Yuyun Ismawati Drwiega dari Nexus3.
Mereka menyerukan Pemerintah Indonesia diharuskan untuk memberi tahu pemerintah negara penerima tentang pengiriman peti kemas yang direekspor termasuk gambaran tentang limbah yang terkontaminasi di dalamnya.
Pemerintah juga diharapkan bekerja dengan negara asal untuk meminta mereka mengambil kembali limbah untuk diolah dengan cara-cara yang berwawasan lingkungan, atau untuk memastikan pengelolaan tersebut di negara yang dialihkan., serta menerima persetujuan dari negara pengimpor sebelum reekspor dilakukan.
Baca Juga
Selain itu, Pemerintah juga mesti memastikan, di negara pengimpor, bahwa fasilitas penerima diketahui dan dikenal sebagai fasilitas daur ulang atau pembuangan yang berwawasan lingkungan. Secara pidana menuntut siapa pun yang terlibat dalam perdagangan limbah ini jika gerakan mereka dan pengelolaan akhir, tidak sesuai dengan kewajiban konvensi.
“Tanpa melibatkan negara asal dengan benar, atau mengambil langkah-langkah untuk menuntut para pelanggar Konvensi Basel, kriminalitas seperti ini akan terus berlanjut, dan lebih banyak peti kemas akan terus datang untuk mencemari Indonesia," kata Jim Puckett, Direktur BAN.
Daru Setyo Rini dari Ecoton menyatakan bahwa invasi limbah ke Indonesia dimulai setelah China melarang impor hampir semua limbah dua tahun lalu. Solusi Cina untuk polusi kini menjadi mimpi buruk Indonesia.
“Gunung-gunung sampah plastik, kertas, dan elektronik dari Amerika Serikat, Eropa, dan Australia menumpuk dan sebagian besar dibakar di seluruh desa-desa kami,” tuturnya.
Nur Hidayati mengungkapkan bahwa China melarang barang-barang ini karena suatu alasan dan Indonesia mesti melakukan hal yang sama.
“Kami mendesak Presiden Jokowi untuk melakukan investigasi lengkap terhadap bisnis impor limbah, termasuk semua kementerian dan perusahaan yang terlibat. “Kami menyerukan kepada Presiden untuk mencabut izin pencemar dan memberlakukan larangan total impor limbah,” tutupnya.