Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sepak Terjang Hakim Hariono yang Vonis Bebas Sofyan Basir

Dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, majelis hakim pimpinan Hariono menyatakan bekas Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Sofyan Basir, tak terbukti memfasilitasi suap di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir menyampaikan tanggapan atas putusan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir. /Antara
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir menyampaikan tanggapan atas putusan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, majelis hakim pimpinan Hariono menyatakan bekas Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Sofyan Basir, tak terbukti memfasilitasi suap di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.

 "Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Siapakah Hakim Hariono?

Laman situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut Hariono sebagai hakim utama muda dengan pangkat pembina utama madya golongan IV d. Lelaki kelahiran Semarang, 10 Juli 1960 ini berpendidikan terakhir S1 hukum.

Hariono menangani sejumlah kasus korupsi di antaranya kasus bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro. Berperan sebagai ketua majelis, Hariono memvonis Eddy 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga menangani suap mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dan bekas Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik Muafaq Wirahadi. Dalam dua kasus itu, Hariono berturut-turut menjabat sebagai anggota dan ketua majelis.

Haris Hasanuddin dihukum 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Muafaq divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus Haris dan Muafaq ini juga menyeret mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy alias Romy. Dalam perkara Romy, Hariono juga bertindak sebagai anggota majelis. Persidangan kasus itu hingga saat ini masih berjalan.

Hariono, pimpinan majelis yang mengadili Sofyan Basir itu  juga memimpin majelis dalam perkara kepemilikan senjata ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen dan Habil Marati.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper