Bisnis.com, JAKARTA - Dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, majelis hakim pimpinan Hariono menyatakan bekas Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Sofyan Basir, tak terbukti memfasilitasi suap di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Siapakah Hakim Hariono?
Laman situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut Hariono sebagai hakim utama muda dengan pangkat pembina utama madya golongan IV d. Lelaki kelahiran Semarang, 10 Juli 1960 ini berpendidikan terakhir S1 hukum.
Hariono menangani sejumlah kasus korupsi di antaranya kasus bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro. Berperan sebagai ketua majelis, Hariono memvonis Eddy 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia juga menangani suap mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin dan bekas Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik Muafaq Wirahadi. Dalam dua kasus itu, Hariono berturut-turut menjabat sebagai anggota dan ketua majelis.
Baca Juga
Haris Hasanuddin dihukum 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Muafaq divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus Haris dan Muafaq ini juga menyeret mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy alias Romy. Dalam perkara Romy, Hariono juga bertindak sebagai anggota majelis. Persidangan kasus itu hingga saat ini masih berjalan.
Hariono, pimpinan majelis yang mengadili Sofyan Basir itu juga memimpin majelis dalam perkara kepemilikan senjata ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen dan Habil Marati.