Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Idianto, SH. MH terkait penanganan kasus yang melibatkan Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) Harijanto Karjadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri mengatakan pemanggilan Kejati Bali itu dilakukan untuk meminta perkembangan penanganan kasus tersebut dan mengkajinya secara langsung. Kejagung akan mendalami kasus itu untuk mengetahui apakah ada kesalahan dalam penanganan kasus tersebut.
"Jadi nanti prosedurnya kami akan minta laporan dari Kajati Bali bagaimana kronologis penanganan perkara itu, kemudian dikaji untuk tahu kasus itu simetris gak dengan tuntutan massa aksi," tutur Mukri, Selasa (5/11/2019).
Dia menjelaskan Kejagung juga telah menerima aduan dari Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Islam Untuk Keadilan yang mendesak Kejagung agar perkara tersebut dihentikan.
"Laporannya sudah kami terima dan akan kami sampaikan ke Satuan Kerja yang menanganinya secara teknis seperti JAMPidum," katanya.
Secara terpisah, Ketua Koordinator aksi Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Islam Untuk Keadilan, Arief Wicaksana mendesak pihak Kajati Bali agar menghentikan perkara Harijanto Karjadi, karena diduga legal standing pihak pelapor atas perkara itu dinilai tidak sah secara hukum.
Baca Juga
Dia juga mendesak Kejati Bali segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap perkara pidana yang menjerat Harijanto Karjadi demi asas kepastian hukum.
"Kami mendesak Kejagung menjalankan proses penegakan hukum dengan merujuk Pasal 81 KUHP. Kejagung harus menjalankan surat edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang pada intinya berisi jika terjadi sengketa perdata dan pidana maka proses pidana harus menunggu perkara perdana incracht dulu," ujarnya.