Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Bakal Panggil Kajati Bali

Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali terkait penanganan kasus yang melibatkan Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) Harijanto Karjadi.
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Idianto, SH. MH terkait penanganan kasus yang melibatkan Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) Harijanto Karjadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri mengatakan pemanggilan Kejati Bali itu dilakukan untuk meminta perkembangan penanganan kasus tersebut dan mengkajinya secara langsung. Kejagung akan mendalami kasus itu untuk mengetahui apakah ada kesalahan dalam penanganan kasus tersebut.

"Jadi nanti prosedurnya kami akan minta laporan dari Kajati Bali bagaimana kronologis penanganan perkara itu, kemudian dikaji untuk tahu kasus itu simetris gak dengan tuntutan massa aksi," tutur Mukri, Selasa (5/11/2019).

Dia menjelaskan Kejagung juga telah menerima aduan dari Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Islam Untuk Keadilan yang mendesak Kejagung agar perkara tersebut dihentikan.

"Laporannya sudah kami terima dan akan kami sampaikan ke Satuan Kerja yang menanganinya secara teknis seperti JAMPidum," katanya.

Secara terpisah, Ketua Koordinator aksi Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Islam Untuk Keadilan, Arief Wicaksana mendesak pihak Kajati Bali agar menghentikan perkara Harijanto Karjadi, karena diduga legal standing pihak pelapor atas perkara itu dinilai tidak sah secara hukum.

Dia juga mendesak Kejati Bali segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap perkara pidana yang menjerat Harijanto Karjadi demi asas kepastian hukum.

"Kami mendesak Kejagung menjalankan proses penegakan hukum dengan merujuk Pasal 81 KUHP. Kejagung harus menjalankan surat edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang pada intinya berisi jika terjadi sengketa perdata dan pidana maka proses pidana harus menunggu perkara perdana incracht dulu," ujarnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper