Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Impor Bawang Putih: KPK Perpanjang Masa Penahanan Nyoman Dhamantra

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan perpanjangan masa penahanan tersebut untuk penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin kuota impor bawang putih pada 2019.
Bawang putih./JIBI
Bawang putih./JIBI

Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan anggota Komisi VI DPR dari fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan perpanjangan masa penahanan tersebut untuk penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin kuota impor bawang putih pada 2019.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka INY [I  Nyoman Dhamantra] selama 30 hari," kata Febri, Senin (4/11/2019).

Adapun perpanjangan masa tahanan akan berlaku sejak Rabu 6 November hingga 5 Desember 2019 mendatang. Hari ini merupakan kali kedua KPK memperpanjang penahanan tersangka Dhamantra setelah sebelumnya dilakukan pada 27 Agustus lalu.

Selama proses penyidikan kasus ini, Dhamantra dititipkan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Timur sejak Jumat, 9 Agustus 2019.

Dalam perkara ini, I Nyoman Dhamantra diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati atau dijanjikan sebesar Rp3,6 miliar terkait pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota.

Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. 

Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi, agar Dhamantra mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Selain Nyoman Dhamantra, Afung dan Doddy, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu orang kepercayaan Nyoman bernama Mirawati Basri dan pihak swasta Elviyanto dan Zulfikar.

Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara diduga sebagai pemberi, Chandry Suanda, Doddy dan Zulfikar disangka melanggar  Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper