Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MPR Sarankan Menag Urus Guru Agama Ketimbang Cadar dan Celana

Menteri Agama Fachrul Razi berencana melarang penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah. MPR menilai Menag lebih baik mengurus hal substansial seperti guru agama.
Zulkifli Hasan/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Zulkifli Hasan/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agama Fachrul Razi berencana melarang penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah. Selain itu dia juga menegaskan agar aparatur sipil negara tidak menggunakan celana panjang di atas lutut atau cingkrang.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa daripada urus seperti itu, lebih baik Menteri Agama (Menag) membahas yang lebih substansial.

“Substansi itu bagaimana Kemenag itu manajemennya benar. Personalianya tidak kalah dengan Diknas [pendidikan nasional],” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Zulkifli menjelaskan bahwa Fachrul harus melihat masalah-masalah yang sampai saat ini belum terselesaikan. Misalnya guru yang mengajar di sekolah agama setara dengan guru umum.

Dari sisi pendapatan, guru dari sekolah agama memiliki gaji yang lebih sedikit daripada guru umum. Padahal level jenjangnya sama.

Masih banyak hal lain yang dianggap oleh Zulkifli harus dibahas lebih jauh. Dia yakin publik juga lelah jika harus ribut soal aturan simbol.

“Itu hak orang. Terserah orang mau pakai kaos, ada yang pakai sepatu kets. Itu biasa aja,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper