Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Dana Hibah KONI : Istri Imam Nahrawi Diminta Bersaksi di KPK

Imam Nahrawi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dana hibah KON
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah)./ANTARA -Nova Wahyudi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah)./ANTARA -Nova Wahyudi

Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah dalam penyidikan kasus  hibah anggaran untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada Kamis (24/10/2019).

Imam Nahrawi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dana hibah KONI itu. Adapun, Shobibah akan diperiksa terkait dengan kasus penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IMR [Imam Nahrawi]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis.

Belum tahu apa yang akan digali tim penyidik KPK pada Shobibah. Dalam pemanggilan ini, Shobibah dipanggil dengan kapasitasnya sebagai pihak swasta.

Selain dia, penyidik juga memanggil Shirley F. Gerung selaku pihak swasta yang akan diperiksa dengan tersangka yang sama.

Dalam penyidikan Imam Nahrawi, kemarin KPK telah memeriksa Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto.

Pengakuan Gatot, dia didalami soal dokumen yang disita telah KPK seperti dokumen surat proposal terkait KONI dan Kemenpora.

Dalam perkara ini, Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.

Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.

Selain itu, penerimaan uang terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain. Saat ini, Imam dan Ulum telah ditahan KPK.

Keduanya disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper