Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolri Ancam Pidanakan Para Pendemo Anarkis, Ini Pasal-Pasal yang Bisa Digunakan

Kapolri Jenderal Pol. Muhammad Tito Karnavian mengancam akan mempidanakan para perusuh yang berencana mengganggu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2019.
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kedua kiri) bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kedua kanan) meninjau lokasi kericuhan aksi massa di perempatan Slipi, Jakarta, Kamis (26/9/2019)./ ANTARA - Indrianto Eko Suwarso
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kedua kiri) bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kedua kanan) meninjau lokasi kericuhan aksi massa di perempatan Slipi, Jakarta, Kamis (26/9/2019)./ ANTARA - Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA--Kapolri Jenderal Pol. Muhammad Tito Karnavian mengancam akan mempidanakan para perusuh yang berencana mengganggu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2019.

Menurut Tito, Kepolisian telah memberi batasan waktu bagi masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi di depan umum pada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Tito berpandangan bahwa UU Nomor 9/1998 itu tidak bersifat absolut dan bebas, tetapi tetap ada aturan yang mengikat, seperti batasan waktu bagi masyarakat menyampaikan pendapat yaitu hingga pukul 18.00 WIB dan tidak mengganggu ketertiban umum serta tidak merusak fasilitas umum.

"Selama ini banyak yang salah kaprah, soal UU Nomor 9 Tahun 1998 itu, tolong baca lagi yang betul. Batasannya itu ada di Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998, jadi menyampaikan aspirasi itu tidak bersifat absolut, tetap ada batasannya," tutur Tito, Kamis (17/10/2019).

Menurut Tito, jika ada masyarakat yang melewati batas saat menyampaikan aspirasi di muka umum, UU tersebut juga mengatur sanksi yang dapat dikenakan kepada para pendemo seperti tertuang pada Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998.

"Polisi memiliki kewajiban untuk membubarkan massa jika penyampaian aspirasi di muka umum itu melewati batasan yang diatur Undang-Undang itu," kata Tito.

Tito menjelaskan sesuai aturan UU, Polisi akan memberikan peringatan sebanyak tiga kali ke para pendemo. Jika demonstran tidak membubarkan diri setelah diperingatkan, akan dilakukan pembubaran paksa.

Kemudian, menurut Tito, UU juga mengatur ihwal hukuman bagi para pendemo yang tidak patuh, melakukan perlawanan hingga mengakibatkan orang lain maupun petugas terluka akibat aksi tersebut.

Ada beberapa Pasal yang bisa dijeratkan kepada para demonstran yaitu Pasal 211 dan Pasal 212 KUHP. Selain itu, lanjut Tito, bisa juga ditambah Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.

"Meskipun ringan ancaman hukumannya, tetapi itu tetap ada proses hukumnya," ujar Tito.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper