Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Moeldoko : Mulai 19 Oktober Kantor Staf Presiden Dibubarkan

Mulai 19 Oktober 2019 atau sehari menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI, Kantor Staf Presiden dibubarkan. Selanjutnya dibentuk lembaga baru yang fungsinya akan diperkuat.
Kepala KSP Moeldoko saat memberikan Penghargaan Manajemen Informasi Arus Mudik 2019 kepada President Director AP II Muhammad Awaluddin di Bina Graha, kawasan Sekretariat Negara./Dok. Angkasa Pura II
Kepala KSP Moeldoko saat memberikan Penghargaan Manajemen Informasi Arus Mudik 2019 kepada President Director AP II Muhammad Awaluddin di Bina Graha, kawasan Sekretariat Negara./Dok. Angkasa Pura II

Bisnis.com, JAKARTA - Mulai 19 Oktober 2019 atau sehari menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI, Kantor Staf Presiden dibubarkan.

Selanjutnya dibentuk lembaga baru yang fungsinya akan diperkuat.

"Rencana nanti tanggal 19 sudah off semuanya, setelah itu akan muncul lagi Keputusan Presiden berikutnya," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Menurut Moeldoko institusi baru itu berfungsi sebagai pengelola program kabinet dan unitnya akan diperkuat.

Namun status institusi tersebut masih belum diputuskan apakah berdiri sebagai lembaga sendiri atau berada di bawah Sekretariat Kabinet.

"Salah satu tugas delivery unit, begitu menangkap keinginan Presiden langsung bisa dibuatkan konsep besarnya, desainnya, terus dioperasionalkannya. Lalu siapa yang mengoperasionalkan, nanti bisa kepada menteri yang berkaitan," kata Moeldoko menjelaskan unit baru dalam institusi itu nantinya.

Menurut laman www.KSP.go.id, Kantor Staf Presiden merupakan Unit Staf Kepresidenan, yang dibentuk dengan Perpres No. 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden. Tugas KSP adalah memberi dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam mengendalikan pelaksanaan tiga kegiatan strategis yaitu pelaksanaan Program-program Prioritas Nasional, aktivitas terkait komunikasi politik kepresidenan, dan pengelolaan isu strategis.

Kantor Staf Presiden merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan Sumber Daya Manusia yang dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-PNS.

Kantor Staf Presiden dalam pelaksanaan tugasnya melakukan fungsi pengendalian dalam rangka memastikan bahwa program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden.

Selain melakukan pengendalian, Kantor Staf Presiden juga melaksanakan fungsi menyelesaikan masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper