Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan ASN Dilarang Menyebarkan Ujaran Kebencian

Pegawai negeri juga terancam diberikan sanksi jika melakukan pelanggaran yang disebutkan. Mulai dari kasus yang paling ringan berupa teguran lisan, hingga pencopotan dari jabatan dan pemberhentian tidak hormat apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
Ilustrasi. Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) berswafoto./ANTARA-Rahmad)
Ilustrasi. Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) berswafoto./ANTARA-Rahmad)

Bisnis.com, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara dilarang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Kelapa Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan menjelaskan alasan larangan tersebut.

Dia mengatakan penyebaran ujaran kebencian atau hate speech dari ASN ke media sosial akan mempengaruhi pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Apalagi jika mengetahui masyarakat tentu memiliki pemikiran yang bertolak belakang dengan si ASN.

"Kalau teman-teman saya [ASN], katakan [misalnya] dia mengkritik kebijakan pemerintah padahal PNS, kemudian ada [misalnya] kedatangan tamu atau kelompok orang yang meminta pelayanan publiknya. Kebetulan tamu atau kelompok ini adalah mereka yang berseberangan dengan pikiran di medsos PNS itu. Apakah bisa melayani publik dengan sebaik-baiknya?" katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (15/10/2019).

Ujaran kebencian dari kalangan ASN juga telah ditemukan sejak tahun lalu. Hasilnya, pemerintah mengeluarkan surat edaran tentang larangan penyampaian ujaran kebencian di media sosial.

Pegawai negeri juga terancam diberikan sanksi jika melakukan pelanggaran yang disebutkan. Mulai dari kasus yang paling ringan berupa teguran lisan, hingga pencopotan dari jabatan dan pemberhentian tidak hormat apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Sesuai UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN itu berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Kalau dia bersibuk-sibuk like and dislike segala macam, kapan dia akan menjalankan fungsi itu," terangnya.

Adapun masyarakat dapat menyampaikan aduan terkait adanya ujaran kebencian yang dilakukan oleh ASN, dapat melapor langsung ke lapor.go.id. Laman itu dibuat oleh Kemenpan RB dan Ombudsman.

"Lima hari tidak direspon, akan ditanyai lagi. Jika melalui BKN akan berlangsung lama karena membutuhkan proses validasi hingga pelaporan ke deputi terlebih dulu, bisa 3 - 4 bulan" katanya.

Menurutnya, pengawasan bagi ASN yang melanggar aturan tidak bisa diawasi sendiri oleh BKN. Akan tetapi dapat juga dilakukan oleh masing-masing pembina di tiap instansi dan pemerintah daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper