Bisnis.com, JAKARTA - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk., Samin Tan kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/10/2019).
Dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Kementerian ESDM.
"Dipanggil dengan kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin.
Samin Tan tercatat sudah tiga kali mangkir pada pemeriksaan sebelumnya dengan pelbagai alasan maupun tanpa keterangan. Dia mangkir pada pemanggilan terakhir pada Senin (30/9/2019) lalu.
KPK juga sebelumnya telah mengultimatum Samin Tan agar memenuhi panggilan penyidik. Ultimatum juga ditujukan pada anggota DPR dari Golkar Melchias Marcus Mekeng, untuk diperiksa sebagai saksi Samin Tan pada esok hari.
"Kami ingatkan agar tersangka dan saksi kooperatif memenuhi panggilan penyidik," ujar Febri, Jumat (4/10/2019)
Baca Juga
Dalam perkara ini, tersangka Samin Tan diduga memberikan uang suap senilai Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Pemberian uang dilakukan untuk menyelesaikan pengurusan terminasi kontrak PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) selaku anak usaha Borneo Lumbung Energi & Metal (BORN) dengan Kementerian ESDM.
KPK menduga Samin Tan menyerahkan uang suap tersebut melalui anak buahnya.