Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini, Sofyan Basir Jalani Sidang Tuntutan

Sofyan Basir dalam persidangan sebelumnya mengaku berharap dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, mantan Dirut PLN Sofyan Basir menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, mantan Dirut PLN Sofyan Basir menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1, Sofyan Basir, dijadwalkan menjalani sidang tuntutan, Senin (7/10/2019).

Berdasarkan jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, mantan Dirut PT PLN (Persero) itu akan menghadapi sidang tuntutan pada pukul 10.00 WIB.

Sofyan Basir dalam persidangan sebelumnya mengaku berharap dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sambil menangis, Sofyan tak menyangka bahwa segala pertemuannya untuk membicarakan proyek ini bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni M. Saragih, eks Sekjen Golkar Idrus Marham serta pengusaha Johanes B. Kotjo, akan membawa petaka. Padahal, kata dia, proyek PLTU MT Riau merupakan salah satu proyek kelistrikan guna mewujudkan program 35 ribu megawatt. 

Dalam perkara ini, Sofyan Basir didakwa telah memfasilitasi pertemuan antara Eni M. Saragih, Idrus Marham dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes B. Kotjo dengan jajaran direksi PLN.

Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses kesepakatan Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT PJB Investasi (PJBI), BNR, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC). Padahal, Sofyan Basir mengetahui bahwa Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham akan mendapat sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johannes Kotjo atas proyek tersebut.

Dalam kasus ini, Eni dan Kotjo sudah divonis bersalah, sedangkan Idrus masih dalam proses kasasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper