Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demo Hong Kong: Pakai Masker Bakal Dilarang, Dendanya Rp45 Juta

Pemerintah Hong Kong dikabarkan akan melarang penggunaan masker wajah untuk para pengunjuk rasa. Langkah ini dilakukan di tengah upaya untuk memadamkan kerusuhan yang telah memukul kota tersebut selama empat bulan terakhir.
Polisi anti huru-hara berjaga-jaga saat demonstrasi pada Hari Nasional China, di Mong Kok, Hong Kong, Cina 1 Oktober 2019./Reuters
Polisi anti huru-hara berjaga-jaga saat demonstrasi pada Hari Nasional China, di Mong Kok, Hong Kong, Cina 1 Oktober 2019./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Hong Kong dikabarkan akan melarang penggunaan masker wajah untuk para pengunjuk rasa. Langkah ini dilakukan di tengah upaya untuk memadamkan kerusuhan yang telah memukul kota tersebut selama empat bulan terakhir.

Pemerintah akan memberlakukan aturan tersebut berdasarkan undang-undang darurat yang diterapkan untuk pertama kalinya sejak Hong Kong berada di bawah kendali China pada tahun 1997.

Jika larangan itu dilanggar, pelaku terancam hukuman penjara hingga satu tahun atau denda senilai HK$25.000 (sekitar Rp45,2 juta), seperti dilaporkan South China Morning Post, mengutip informasi sumber terkait yang identitasnya dirahasiakan.

Mantan koloni Inggris itu juga sedang meninjau perpanjangan masa penahanan tersangka kerusuhan menjadi lebih dari 48 jam, mengingat tenaga kerja yang dibutuhkan untuk menangani besarnya jumlah penangkapan aksi protes, Oriental Daily melaporkan.

Pertama kali disahkan oleh pemerintah Inggris pada tahun 1922 untuk memadamkan serangan di pelabuhan Hong Kong, UU darurat terakhir digunakan oleh pemerintah kolonial untuk membantu meredakan kerusuhan yang mengguncang pusat perdagangan ini pada tahun 1967.

Undang-undang tersebut di antaranya bisa memberi jalan lebih besar bagi pemerintah untuk menangkap warga, menyensor publikasi, mematikan jaringan komunikasi, dan melakukan penggeledahan tanpa surat perintah.

Larangan itu akan diterapkan tak lama setelah seorang pendemo ditembak dalam aksi protes besar-besaran yang kembali mengguncang Hong Kong pada 1 Oktober, tepat ketika Presiden Xi Jinping merayakan 70 tahun pemerintahan partai Komunis di Beijing.

Namun aturan itu akan sulit untuk ditegakkan dan dapat memicu pertentangan sebagai bentuk pelanggaran hak. Kepada South China Morning Post, seorang inspektur polisi mengatakan bahwa langkah itu akan menimbulkan lebih banyak masalah.

Hal ini juga dapat memicu kecaman internasional lebih lanjut atas pemerintahan Pemimpin Eksekutif Carrie Lam. Senator Elizabeth Warren, seorang kandidat utama untuk calon Presiden AS dari Partai Demokrat, menyerukan AS untuk melawan China di Hong Kong.

Warren mendesak Amerika untuk menghentikan ekspor peralatan polisi ke kota tersebut dan memberikan status perlindungan sementara kepada penduduk-penduduknya.

Sementara itu, Hu Xijin, pemimpin redaksi surat kabar Global Times China yang didukung oleh Partai Komunis, dalam cuitannya di Twitter mengatakan bahwa negara-negara Barat tidak boleh menerapkan "standar ganda yang keji" ketika bereaksi terhadap larangan tersebut.

Ia mencatat bahwa Kanada dan negara bagian New AS di AS juga dikabarkan memiliki aturan serupa.

"Ada permintaan kuat di Hong Kong yang menyerukan aturan anti-masker. Sebagian besar aktivitas kekerasan di Hong Kong dilakukan oleh perusuh bertopeng,” jelasnya, seperti dilansir dari Bloomberg.

Langkah tersebut kemungkinan akan memicu bentrokan hebat akhir pekan ini. Para pendemo sudah menyerukan demonstrasi massa untuk menentang aturan tersebut. Ada seruan untuk kembali menggelar protes di distrik bisnis Central pada Jumat (4/10) pukul 12.30 siang waktu setempat.

Masker wajah telah menjadi simbol perlawanan di kalangan pengunjuk rasa yang mengkhawatirkan adanya pembalasan jika mereka teridentifikasi.

Pemerintah China sendiri telah memberikan tekanan pada sejumlah perusahaan seperti Cathay Pacific Airways Ltd. untuk memecat karyawan yang telah berpartisipasi dalam demonstrasi di Hong Kong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper