Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UNICEF: Lindungi Anak yang Terlibat Demo dari Kekerasan

United Nation Children`s Fund atau UNICEF menyerukan kepada seluruh pihak unuk melindungi anak-anak dari kekerasan saat menyampaikan aksi protes.
Masa aksi memadati Jalan Gatot Subroto di sekitar Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (30/9). Sejumlah masa yang terdiri dari Buruh, Mahasiswa dan Pelajar STM kembali menggelar aksi gabungan di hari terakhir masa kerja DPR periode 2014-2019./JIBI/Bisnis-Arief Hermawan P
Masa aksi memadati Jalan Gatot Subroto di sekitar Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (30/9). Sejumlah masa yang terdiri dari Buruh, Mahasiswa dan Pelajar STM kembali menggelar aksi gabungan di hari terakhir masa kerja DPR periode 2014-2019./JIBI/Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - United Nation Children`s Fund atau UNICEF menyerukan kepada seluruh pihak unuk melindungi anak-anak dari kekerasan saat menyampaikan aksi protes.

Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa ini juga menyerukan agar menjunjung hak-hak mereka untuk menyuarakan pandangan mereka di lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan dan intimidasi berdasarkan undang-undang nasional dan internasional.

Perwakilan UNICEF di Indonesia Debora Comini mengatakan dalam beberapa hari terakhir, anak-anak terperangkap dalam kekerasan dan berdasarkan sejumlah laporan yang kredibel terdapat anak-anak yang ditangkap dan ditahan selama lebih dari 24 jam.

“Kita harus tetap teguh dalam menegakkan dan melindungi hak-hak anak setiap saat,” katanya melalui siaran resmi Rabu (2/10/2019).

Menurutnya, anak-anak dan remaja di Indonesia memiliki hak mengekspresikan diri dan terlibat dalam dialog tentang masalah yang mempengaruhi mereka.

“Kita harus memastikan mereka mendapat dukungan yang sigap dan tepat jika mereka terlibat dengan hukum.”

Adapun konvensi PBB tentang Hak Anak mengakui hak anak untuk kebebasan berserikat dan kebebasan berkumpul secara damai. Sejalan dengan dengan itu, Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia juga menjamin hak setiap anak di Indonesia untuk berbicara dan didengarkan pendapatnya, termasuk dalam masalah politik, serta melindungi mereka dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, dan kerusuhan sosial.

“Aksi protes ini mengingatkan kita bahwa ada kebutuhan untuk menciptakan peluang yang bermakna – baik online mau pun offline- untuk anak-anak dan remaja menyuarakan pandangan mereka dengan bebas dan damai di Indonesia,” terangnya.

UNICEF meminta adanya perhatian pada ketentuan khusus untuk anak-anak dalam sistem peradilan pidana Indonesia ketika anak-anak yang terlibat demonstrasi bersentuhan dengan hukum.

Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia menetapkan bahwa perampasan kebebasan dan pemenjaraan adalah pilihan terakhir. Sementara itu, penangkapan dan penahanan anak di bawah 18 tahun hanya bisa dilakukan untuk periode maksimum 24 jam.

Di sisi lain setiap anak berhak dipisahkan dari tahanan dewasa; diberikan bantuan hukum dan asistensi lainnya; dilindungi dari penyiksaan, hukuman atau perlakuan kejam, dan perlakuan yang merendahkan martabat dan terhindar dari penangkapan, penahanan atau pemenjaraan.

Hak lainnya adalah mendapatkan keadilan dari pengadilan remaja yang objektif dan tidak memihak, serta mendapat dukungan dari anggota keluarga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper