Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU KPK Digugat: Dua Mantan Pejabat Kemenkumham Periksa Permohonan Mahasiswa

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menunjuk Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih untuk mendampinginya memeriksa perdana perkara pengujian UU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Wahiduddin Adams (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang perdana uji materi UU KPK di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (30/9/2019). Sebanyak 18 orang mahasiswa mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945./Antara
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Wahiduddin Adams (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang perdana uji materi UU KPK di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (30/9/2019). Sebanyak 18 orang mahasiswa mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menunjuk Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih untuk mendampinginya memeriksa perdana perkara pengujian UU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kebetulan, Wahiduddin dan Enny adalah ahli hukum di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Keduanya mengajar mata kuliah perundang-undangan berturut-turut di Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Jakarta dan Universitas Gadjah Mada.

Tak hanya sebagai akademisi, keduanya juga memiliki pengalaman dalam penyusunan UU ketika menjabat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Wahiduddin adalah Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham periode 2010-2014, sedangkan Enny menduduki kursi Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham sepanjang 2014-2018.

Ketika memeriksa perdana pengujian UU KPK hasil revisi, Senin (30/92019), Wahiduddin, Enny, dan Anwar memang menyoroti aspek formil pengajuan permohonan. Lagi pula, pemohon yang mayoritas mahasiswa memang menguji prosedur pembentukan UU KPK anyar.

Wahiduddin ‘menguliahi’ pemohon mengenai jenis revisi UU dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Dia menyebutkan UU KPK anyar berkategori perubahan UU yang mengubah pasal-pasal tertentu saja, bukan beleid bertipe penggantian.

“Kalau perubahan pasal-pasal tertentu saja berlaku dua UU. Kalau perubahan sampai ketiga, ya tiga UU tetap berlaku,” katanya.

Wahiduddin juga mengingatkan kepada pemohon bahwa pembentukan UU KPK belum lengkap secara prosedur, tetapi sudah digugat ke MK. Padahal, UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengamanatkan adanya proses perencanaan hingga pengundangan sebuah produk hukum.

“Setelah diundangkan ada nomor dan nomor lembaran negara, sedangkan tambahan lembaran negara untuk penjelasannya,” ujarnya.

Hakim Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa nomenklatur sebuah UU yang diuji di MK harus jelas. Ketika MK membatalkan sebuah UU, nantinya tercantum pula lembaran negara atau tambahan lemaran negara mana yang dinyatakan tidak mengikat.

“Bagaimana pun juga MK tak mungkin memutus putusannya titik-titik [belum diisi nomor dan tahun],” katanya.

Panel Majelis Hakim Konstitusi beranggotakan minimal tiga orang. Mereka melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dan sidang perbaikan permohonan.

Hasil dari dua sidang tersebut kemudian dirembukkan bersama dengan enam hakim konstitusi lain dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Jika sembilan hakim konstitusi sepakat permohonan memenuhi syarat formil maka perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan dalam sidang pleno yang dihadiri minimal tujuh hakim konstitusi.

“Kami beri waktu paling lambat 14 Oktober untuk perbaikan,” kata Anwar.

Pengujian UU KPK hasil revisi diajukan oleh 18 pemohon perorangan yang mayoritas berstatus mahasiswa dari universitas berbeda. Mereka menguji konstitusionalitas prosedur pembentukan beleid kontroversial tersebut maupun substansinya.

“Generasi pemohon dan generasi selanjutnya tidak mendapatkan perlindungan hukum yang adil karena kami akan semakin kalah terhadap korupsi dalam perjuangan pemberantasan korupsi,” kata Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, kuasa hukum pemohon, ketika menjelaskan kerugian konstitusional kliennya akibat pemberlakuan UU KPK anyar.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper