Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menunda pengesahan lima rancangan undang-undang. Itu diambil dalam rapat paripuna terakhir anggota legislatif periode 2014—2019.
Rancangan undang-undang (RUU) yang ditunda yaitu Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), Pertanahan, Mineral dan Batu Bara, Perkoperasian dan Pengawasan Obat dan Makanan. Ini sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo setelah ada desakan dari publik.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa RUU yang ditunda tersebut akan dilimpahkan ke periode selanjutnya untuk dibahas lebih dalam.
“Bahwa tadi sebelum rapat paripurna ini telah diadakan rapat bamus [badan musyawarah] antarpimpinan DPR dan seluruh unsur pimpinan fraksi dan komisi terkait usulan penundaan atau carry over [pelimpahan] beberapa rancangan undang-undang yang akan kita selesaikan pada periode ini,” katanya saat memimpin sidang, Senin (30/9/2019).
Bambang menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut peserta bamus memahami situasi yang sedang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, seluruh perwakilan partai setuju untuk menunda RUU yang menjadi polemik.
“Apakah dapat disetujui [penundaan lima RUU]?” tanyanya kepada anggota dewan dalam paripurna.
Dia mengetok palu tanda disepakati.
Sebelumnya, DPR juga menunda pengesahan RUU Pemasyarakatan. Legislatif dan pemerintah akan menggodok lagi pasal-pasal agar tidak menjadi kontroversi.